Metode Penentuan Awal Bulan Kamariyah menurut Jama’ah Annazir
Daftar Isi:
- Awal bulan Kamariyah adalah sebuah kebutuhan bagi masyarakat muslim yaitu untuk melaksanankan beberapa ibadah fardhu seperti puasa, zakat, dan haji. Seharusnya setiap manusia bisa menentukan kapan awal bulan Kamariyah akan tiba, oleh karena itu mempelajari metodenya merupakan hal yang sangat penting. Hal yang berbeda ada di metode Jama’ah An-Nadzir, mereka mempunyai metode yang tersendiri dalam menentukan awal bulan Kamariyahawal bulan Kamariyah, dan mengamati fenomena alam sebagai tanda-tanda awal bulan Kamariyah sudah datang. Mereka lebih mengutamakna metode-metode yang berkenaan dengan fenomena alam. Sekilas bisa kita pahami bahwa mereka adalah sekelompok muslim yang mempunyai prinsif yang sama dengan ajaran islam, mereka mempunyai alqur’an dan hadis sebagai pegangan dalam melaksanakan ibadah mereka, akan tetapi jika diteliti secara mendalam bahwa sesungguhnya mereka mempunyai fakta yang berbeda dengan muslim lainnya. Mereka mempunyai ajaran dan idiologi yang berbeda. Diantara perbedaan tersebut yaitu cara menentukan awal bulan Kamariyah. Mereka mempunyai metode hisab rukyah tersendiri serta mempunyai keyakinan sendiri bahwa awal bulan Kamariyah diawali dengan terbitnya bulan melalui fajar kadzib dan perpisahan bulan sudah terjadi dengan ditandai kilat, hujan, dan pasang air laut tertinggi. Dalam penelitian ini penulis mengambil dua rumusan masalah yaitu bagaimana penentuan awal bulan Kamariyan menurut Jama’ah An-Nadzir dan istinbat dasar hukum penentuan awal bulan Kamariyah menurut Jama’ah An-Nadzir. Dari dua rumusan masyalah tersebut penulis anggap akan bisa mengetahui secara mendalam tentang bagaimana penentuan awal bulan Kamariyah An-Nadzir serta titik awal mereka mempunyai pemikiran tersebut yaitu dalam hal istimbat dasar hukumnya. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode kualitatif atau penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian lapangan atau penelitian masyarakat secara langsung. Sedangkan untuk mengalisis dasar hukumnya penulis menggunakan metode wawancara atau metode interview kepada para pembesar Jama’ah An-Nadzir. penulis menggunakan tehnik deskriptif analitis, yaitu dengan menggambarkan terlebih dahulu metode hisab dan rukyah awal bulan Kamariyah yang dipakai oleh Jama’ah An-Nadzir. Dalam menjelaskan dan menganalisis skripsi ini penulis kemudian menggunakan metode komparasi yaitu dengan metode pemerintah yaitu hisab dan rukyah ephimeris. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan bahwa metode hisab An-Nadzir adalah dengan angkah 54 menit untuk menambahkan tenggang waktu terbit bulan di hari berikutnya. Sedangkan metode rukyahnya adalah dengan melihat bulan terbit dan tanda-tanda nya seperti kilat, angin, hujan, dan pasang air laut. Dan mengenai dasar hukum mereka mengedepankan keyakinan bahwa panglima mereka adalah sang Bani Tamim (pemula Imam Mahdi), dengan meniadakan atas pemahaman ayat-ayat alqur’an dan hadis yang mengisayaratkan bagaiman metode penentuan awal bulan Kamariyah yang sesungguhnya.