Studi analisis hisab awal waktu salat dalam kitab Natijah Al-Miqaat karya Ahmad Dahlan Al-Simarani
Daftar Isi:
- Natijah al-Miqaat merupakan kitab falak yang salah satu isinya membahas tentang perhitungan awal waktu salat. Hal yang membuat penulis tertarik untuk mengkajinya sebagai bahan skripsi adalah karena data-data yang digunakan dalam kitab ini tidak menggunakan data bujur tempat juga data equation of time. Selain itu nilai negatif juga tidak digunakan dalam perhitungannya, sehingga ketika deklinasi Matahari dan lintang tempat dari arah Selatan yang seharusnya bernilai negatif, dalam perhitungannya tetap menggunakan nilai positif. Hal lain yang membuat penulis tertarik untuk mengkajinya adalah karena perhitungan dalam kitab ini masih menggunakan rubu’ mujayyab sebagai alat bantu hitungnya. Rubu’ merupakan alat hitung yang masih sederhana dan tidak bisa menghasilkan hasil perhitungan secara pasti mengingat skalanya yang kecil sehingga sulit dibaca. Untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut, penulis merumuskan dua pokok bahasan yakni: 1) Bagaimana perhitungan waktu salat dalam kitab Natijah al-Miqaat? 2) Bagaimana keakurasian hasil perhitungan waktu salat dalam kitab Natijah al-Miqaat?. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research) dimana data primernya adalah kitab Natijah al-Miqaat itu sendiri, dan data sekundernya adalah buku-buku dan tulisan-tulisan lain yang berkaitan dengan objek penelitian. Sumber data tersebut kemudian dianalisis dengan metode analisis deskriptif dengan pendekatan ferivikatif untuk menguji apakah hasil perhitungan dalam kitab ini akurat atau sebaliknya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan dalam kitab ini menggunakan waktu istiwa’ sehingga tidak membutuhkan data bujur tempat dan equation of time. Perhitungan ini juga menggunakan rumus muwafaqoh dan mukholah yang perhitungannya menggunakan prinsip logaritma yang selalu bernilai positif. Hasil perhitungan dalam kitab ini jika dibandingkan dengan perhitungan kontemporer dengan menggunakan data ephemeris menunjukkan selisih 0-2 menit, sehingga tergolong cukup akurat. Selisih yang dihasilkan bukan hanya dikarenakan alat bantu hitungnya karena saat perhitungan dengan rubu’ mujayyab diaplikasikan pada kalkulator, hasilnya tidak berbeda jauh dengan saat menggunakan rubu’ mujayyab. Terlepas dari waktu Zuhur yang didapatkan tanpa proses perhitungan, pada dasarnya selisih antara perhitungan waktu salat dalam kitab Natijah al-Miqaat dengan metode kontemporer hanya pada satuan detiknya saja, sehingga bisa dikatakan bahwa hisab awal waktu salat dalam kitab Natijah al-Miqaat akurat