Implementasi syarat-syarat kuasa istimewa dalam ikrar talak studi kasus di Pengadilan Agama Kelas 1-A Semarang
Main Author: | Nanda, Farah Diqshi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13623/1/1402016142_Farah%20Diqshi%20Nanda_Tugas%20Akhir%20-%20Farah%20Diqshi.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13623/ |
Daftar Isi:
- Pada proses hukum cerai talak, seorang suami yang beragama islam akan menceraikan istrinya menurut Pasal 66 jo. Pasal 67 UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009, mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. Kuasa istimewa adalah surat kuasa yang digunakan untuk tindakan tertentu yang sangat penting, yakni untuk perbuatan hukum yang sebenarnya hanya bisa dilakukan oleh pihak pemberi kuasa, tidak bisa diwakilkan. Pelaksanaan ikrar talak menggunakan kuasa istimewa yang tidak terpenuhi syaratnya tidak dapat digunakan untuk mengikrarkan talak. Salah satu syaratnya adalah harus berbentuk akta otentik, karena akta otentik termasuk dalam syarat sahnya surat kuasa tersebut dapat digunakan untuk mewakilkan ikrar talak. Kebijakan yang dilakukan pihak Pengadilan Agama Semarang terhadap hal ini nampaknya belum dipatuhi sepenuhnya. Masih terdapat ikrar talak dengan kuasa istimewa yang disahkan oleh Hakim sehingga berketatapan hukum, padahal ikrar talak yang dilakukan tidak memenuhi syarat. Berdasarkan latar belakang tersebut timbul permasalahan yaitu bagaimana praktik ikrar talak dengan kuasa istimewa di Pengadilan Agama Kelas 1-A Semarang dan bagaimana implementasi syarat-syarat kuasa istimewa dalam ikrar talak di Pengadilan Agama Kelas 1-A Semarang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu dengan mendatangi langsung Pengadilan Agama Kelas 1-A Semarang sebagai objek penelitiannya. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara, pengumpulan dokumen-dokumen dengan bahan penelitian, dan studi kepustakaan. Penelitian ini ditekankan pada objek implementasi syarat-syarat kuasa istimewa dalam ikrar talak yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Kelas 1-A Semarang. Berdasarkan analisis yang dilakukan maka dapat disimpulkan. Praktrik ikrar talak di Pengadilan Agama Kelas 1-A Semarang terhitung sedikit setiap tahunnya. Karena Hakim memang meminimalisir adanya ikra talak dengan kuasa istimewa tersebut, lebih mengutamakan untuk pemohon datang langsung. Kemudian bahwa kuasa istimewa tidak dapat digunakan sebagai kuasa dalam proses ikrar talak apabila salah satu syaratnya tidak terpenuhi dan apabila tetap dilaksakan maka akan mempengaruhi keabsahan ikrar talak itu sendiri. Implementasi syarat-syarat kuasa istimewa dalam ikrar talak studi kasus di Pengadilan Agama Kelas 1-A Semarang sudah berjalan dengan baik, namun perlu dilakukan ketelitian dan ketegasan dari pihak Pengadilan Agama Semarang dalam hal ini adalah Hakim dan juga Advokat.