Praktik pembagian harta waris dari para ahli waris pengganti dalam perspektif hukum Islam studi kasus di desa Boja Kab. Kendal

Main Author: Hasanah, Hani Nidaul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13582/1/1402016082_HANI_LENGKAP%20TUGAS%20AKHIR%20-%20Hani%20nidaul%281%29.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13582/
Daftar Isi:
  • Masalah waris seringkali menimbulkan masalah dalam kehidupan sehari hari. Masalah ini seringkali muncul karena adanya salah satu ahli waris yang merasa tidak puas dengan pembagian warisan yang diterimanya, sebagaimana yang terjadi ketika seseorang meninggal memiliki beberapa anak, sedangkan tidak semua anak hidup ada yang sudah meninggal namun memiliki seorang anak atau cucu dari yang meninggal, hal ini menjadikan cucu tersebut terhalang karena pewaris utama, namun hal tersebut menjadikan masyarakat dalam sebuah daerah menyatakan ketidakadilan dari sistem tersebut sebagaimana yang terjadi di Desa Boja Kendal yang menganggap cucu tersebut sebagai pengganti dari bapaknya yang telah meninggal dalam menerima warisan dari kakeknya dan bagiannya sebagaiman bagian dari anak yang masih hidup karena hal tersebut sebuah keadilan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah praktik permbagian ahli waris pengganti di Desa Boja Kendal ?. 2) Bagaimanakah pandangan hukum islam terhadap ahli waris pengganti di Desa Boja Kendal? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif sosiologis, dengan sumber data primer yaitu data dari warga, tokoh masyarakat dan tokoh agama Desa Boja Kendal dan sumber data sekunder yaitu buku, jurnal, artikel dan lainnya yang sesuai dengan tema penelitian. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian di analisis menggunakan metode analisis deskriptif secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Praktik ahli waris pengganti di Desa Boja Kendal dilakukan dengan memberikan waris kepada cucu dari pewaris sebagai pengganti orang tuanya yang sudah meninggal terlebih dahulu sebelum pewaris, besaran harta warisan yang diperoleh oleh ahli waris pengganti didasarkan atas musyawarah bersama dalam ahli waris, sehingga tidak ada ketentuan besaran yang diperoleh ahli waris pengganti, karena besarannya didasarkan atas kesepakatan dalam musyawarah tersebut. 2) Pandangan hukum Islam terhadap praktik ahli waris pengganti di Desa Boja Kendal adalah sah karena sesuai dengan kompilasi hukum Islam khususnya pasal 183 tentang keberadaan ahli waris pengganti yang berhak mendapatkan warisan sebagai ganti orang tuanya, namun praktik pembagian besaran yang diperoleh ahli waris pengganti yang sama atau bahkan melebihi dari ahli waris utama tidak sesuai dengan hukum Islam, karena ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang digantikan