Analisis penanganan pembiayaan bermasalah bank wakaf mikro pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di BWM Apik Kaliwungu Kendal dalam perspektif ekonomi Islam

Main Author: Nisa', Milhatun
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13567/1/SKRIPSI_1705026081_MILHATUN_NISA.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13567/
Daftar Isi:
  • Potensi yang dimiliki pondok pesantren untuk pemberdayaan masyarakat menengah ke bawah sangat lah kuat, tercatat sebanyak 28.914 pondok pesantren yang tersebar di Indonesia. Dari data tersebut Otoritas Jasa Keuangan Menginisiasi pembentukan Bank Wakaf Mikro yang operasionalnya secara langsung dijalankan oleh pesantren. Menyasar pada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diharapkan dapat membantu permasalahan yang selama ini dialami, yakni masalah permodalan. Sulitnya akses permodalan melalui perbankan membuat pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah harus memutar otak untuk memperoleh tambahan modal, sehingga sebagian dari mereka tergiur meminjam kepada rentenir dengan bunga yang tinggi dan bersifat parasit. Namun, pembiayaan yang dilakukan oleh Bank Wakaf Mikro tak luput dari masalah nasabah yang lalai dalam memenuhi kewajibannya. Hal tersebut yang mendasari peneliti untuk menggali informasi secara mendalam terkait pembiayaan dan pembiayaan bermasalah yang terjadi di Bank Wakaf Mikro APIK Kaliwungu Kendal. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pemilihan pendekatan deskripti kualitatif menghasilkan pemahaman secara mendalam terhadap suatu masalah, Sumber data penelitian dikumpulkan melalui data primer dan sekunder yang diperoleh dengan proses wawancara langsung dengan pihak Bank Wakaf Mikro APIK, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan menunjukkan bahwa pembiayaan bermasalah yang terjadi di Bank Wakaf Mikro APIK disebabkan karena nasabah yang meninggal dunia dan nasabah yang kabur karena tidak mampu bayar. Adapun upaya penanganan yang Bank Wakaf Mikro APIK ambil, diantaranya: melalui tanggung renteng oleh kelompok Halaqah Mingguan, silaturrahim dengan nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah, pengenaan sanksi atau ta’zir sesuai kebijakan kelompok bagi mereka yang mampu bayar tetapi menunda-nunda pembayaran, pemberian perpanjangan jangka waktu angsuran untuk nasabah yang mengalami musibah sehingga berimbas pada melemahnya ekonomi nasabah, dan terakhir, ibra’ atau pembebasan utang nasabah yang meninggal dunia. Secara keseluruhan penanganan pembiayaan bermasalah Bank Wakaf Mikro APIK sesuai dengan anjuran yang ada di ajaran agama Islam, bila disimpulkan kembali yakni penanganan pembiayaan bermasalah di Bank Wakaf Mikro telah mencerminkan praktek ekonomi Islam yang sesungguhnya.