Daftar Isi:
  • Nishab zakat tanaman padi tidak diterangkan dalam kitab suci al-Qur’an. Meski demikian, Imam Syafi’i dan beberapa ulama sepakat meng-qiyas-kan padi dengan gandum, karena mempunyai kegunaan yang sama; sebagai makanan pokok (mengenyangkan) suatu masyarakat. Dengan demikian, padi yang telah memenuhi nishab (5 sha’), wajib dizakati seperti gandum; 10 % untuk lahan tadah hujan dan 5 % untuk lahan irigasi. Ada sebuah tempat di Grobogan, tepatnya di Desa Kedungwungu Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan. Masyarakatnya 100 % beragama Islam, sangat menghormati kiai (ulama’) dan mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani padi. Hasil panen padi masyarakat, rata – rata telah memenuhi nishab. Hal ini yang membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian berkenaan dengan pelaksanaan pembayaran zakat tanaman padi, apakah (telah) sesuai dengan hukum syara’ atau tidak (belum). Tujuannya untuk mengetahui tentang tinjauan hukum Islam mengenai pelaksanaan pembayaran nishab zakat tanaman padi di Desa Kedungwungu Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan. Metodologi yang digunakan (1) Adalah metode lapangan (field research). (2) Teknik pengumpulan data dengan observasi dan wawancara langsung ke masyarakat petani yang mampu mewakili seluruh komponen dalam masyarakat petani Kedungwungu. (3) Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Petani Kedungwungu mengetahui, menunaikan zakat tanaman padi yang telah mencapai nishab hukumnya wajib. Meski demikian, banyak diantara mereka enggan menunaikan zakat dan atau menunaikan zakat ala kadarnya. Faktor/alasan yang melatarbelakangi dan menguatkan mereka adalah: (1) Padi yang dihasilkan digunakan untuk membayar utang atau kebutuhan lain yang sebelumnya telah mereka rancang. (2) meski mencapai nishab, padi hasil panen masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup. (3) Bahkan beberapa petani (7,27 %) sedari awal sudah tidak ada keinginan untuk menunaikan zakat, karena merasa padi yang ditanam mutlak untuk dimiliki sendiri, karena selama ini, merekalah yang banting tulang menanam, merawat dan memanen. Hasil penelitian menunjukkan Pertama, 100 % petani mengetahui bahwa menunaikan zakat tanaman padi yang telah mencapai nishab, hukumnya wajib. Kedua, Dari angka 100 % di atas,dalam pelaksanaan zakat tanaman padi di desa kedungwungu. Dalam kenyataannya hanya 23, 63 % yang menunaikan zakat tanaman padi secara penuh (sesuai kadar nishab). Lainnya tidak sesuai kadar, dengan rincian 69,1 % menunaikan zakat sesuai dengan kondisi mereka saat itu dan 7, 27 % menyatakan enggan membayar zakat. Ketiga, Banyak faktor yang mempengaruhi seorang petani menunaikan zakat. Tidak hanya ansich tentang pengetahuan mereka pada nishab zakat tanaman padi, melainkan juga beberapa masalah yang berkelindan dengan kehidupan mereka. Dalam kenyataannya, banyak petani yang menunaikan zakat tanaman padi tidak sesuai dengsn nishab.