Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya keingintahuan mengenai realisasi praktek DPS dalam suatu lembaga keuangan syari’ah, terutama terkait dengan Persepsi Dan Peran Dewan Pengawas Syari’ah Terhadap Fatwa DSN NO. 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Pemberlakuan Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda Pembayaran di BPRS Artha Amanah Ummat Ungaran Kabupaten Semarang. Sebab pada fatwa tersebut terkandung peluang kerancuan mengenai batasan kemampuan nasabah yang dapat memicu konflik antara nasabah dengan LKS. Untuk merealisasikan hal itu maka dalam penelitian ini akan diajukan dua rumusan masalah yang berkaitan dengan: 1. Persepsi DPS berkenaan dengan Fatwa DSN NO. 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Pemberlakuan Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda Pembayaran. 2. Peran DPS berkenaan dengan Fatwa DSN NO. 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Pemberlakuan Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda Pembayaran. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mana pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara (interview) dan dokumentasi. Sedangkan proses analisis dilakukan dengan mendasarkan pada metode analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil yang diperoleh, dapat diketahui bahwa persepsi DPS BPRS mengenai fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Pemberlakuan Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda Pembayaran mencakup dua aspek yakni aspek batas kemampuan nasabah dan aspek pemberian sanksi berupa denda bagi nasabah mampu yang menunda pembayaran. Persepsi DPS BPRS AAU tentang batas kemampuan lebih cenderung disandarkan pada keadaan ekonomi riil nasabah yang tidak hanya dilihat dari nominal pendapatan nasabah saja melainkan juga factor yang dialami atau terjadi pada kehidupan nasabah. Sedangkan persepsi tentang adanya pemberian sanksi berupa denda lebih dipandang sebagai bentuk hukuman (ta’zir) bagi nasabah karena ketidakjujuran nasabah. Peran DPS tidak hanya ditujukan untuk melakukan pengawasan kinerja LKS (BPRS AAU) agar berkesesuaian dengan ketentuan syari’ah semata. DPS BPRS AAU juga memiliki peran dalam upaya menerapkan ketentuan syari’ah dalam kegiatan BPRS AAU di kalangan nasabah dengan melakukan sosialisasi dan pemberian motivasi kepada nasabah terkait dengan pengembangan usaha atau kegiatan ekonomi yang dilakukannya. Hal ini juga merupakan wujud kehati-hatian DPS agar tidak terkandung penyelewengan aspek syari’ah dalam operasional BPRS AAU. Sedangkan tujuan dari peran DPS adalah terlaksanakannya system syari’ah dalam kegiatan keuangan BPRS AAU yang tidak hanya sebatas pada lembaganya saja namun juga mencakup nasabah. Jadi pada akhirnya akan tercipta tatanan ekonomi syari’ah secara menyeluruh serta juga menjadikan BPRS AAU sebagai lembaga keuangan syari’ah yang tidak hanya menjadikan masyarakat sebagai obyek nasabah tetapi juga menjadi lembaga yang mensyari’ahkan perekonomian masyarakat.