Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya aksi pornografi di Indonesia, dimana pornografi menjadi salah satu hal yang menjadi fokus pemberantasan oleh pemerintah. Anak-anak yang seharusnya menjadi dasar pemerintahan mendatang yang lebih bagus, namun sekarang lebih sering terjeruskan dalam lembah “Pornografi”, penanaman mental agama, pembinan keluarga menjadi tonggak untuk mewujudkan akhlak yang baik. Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi pada pasal 35 menyatakan “ Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 ( enam milyar rupiah )”. Kemudian dalam pasal 38 menyebutkan “setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, 31, 32, 33, 35, 36, dan 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya “. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap anak yang menjadi obyek dalam kegiatan pornografi serta untuk mengetahui bagaimana pelibatan anak dalam kegiatan pornografi (perspektif pasal 4 ayat (1) undang-undang no.44 tahun 2008 tentang pornografi ) menurut hukum pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan cara mengumpulkan berbagai data yaitu UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan bahan yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer; yaitu berupa dokumen atau risalah perundang-undangan, literatur, majalah, jurnal, suratkabar dan karya Ilmiah serta pendapat para ahli yang berhubungan dengan masalah penelitian dengan menggunakan analisis data yang menggunakan metode deskriptif dan content analysis Hasil penelitiannya adalah pelibatan anak dalam kegiatan pornografi adalah mengikutsertakan anak-anak dalam kegiatan pornografi, misalnya anak-anak dijadikan model atau obyek dalam kegiatan pornografi tersebut. Kegiatan pelibatan anak dalam kegiatan tersebut, dampaknya dapat mengganggu jiwa dan perkembangan otak si anak tersebut. Orang yang melibatkan anak dalam kegiatan pornografi dihukum ta’zir karena dalam perbuatan tersebut belum ada ketentuannya dalam nash Al-Qur’an, sedangkan anak yang dilibatkan tidak dibebani tanggung jawab atau tidak dipidana karena tidak ada beban tanggung jawab hukum atas seorang anak atas usia berapa pun sampai dia mencapai usia dewasa.