Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Perkembangan teknologi informasi yaitu dengan adanya internet, hal ini ternyata menimbulkan bentuk kejahatan baru dalam perjudian yakni perjudian melalui internet (internet gambling). Kemudian Pemerintah Republik Indonesia bersama dengan DPR rupanya telah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat ditimbulkan oleh internet. Maka setelah melalui proses pertimbangan, pada tanggal 21 April 2008, diundangkanlah Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih di kenal dangan UU ITE Secara tekhnis hal tersebut sudah dapat menggentarkan para pelaku perjudian namun hal tersebut ternyata belum ampuh terbukti dari harian KOMPAS.com yang telah melansir berita tersebut, hal tersebut tentunya selain dari ke-Ndablegkan pelaku juga ada celah tentunya. Metode yang peneliti lakukan dalam melakukan penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan cara mengumpulkan berbagai data yaitu UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan bahan yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer; yaitu berupa dokumen atau risalah perundang-undangan, literatur, majalah, jurnal, suratkabar dan karya Ilmiah serta pendapat para ahli yang berhubungan dengan masalah penelitian dengan bantuan pendekatan Historis Normatif dan Yuridis Normatif Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hal yang melatarbelakangi terbentuknya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE , mengkaji sanksi terhadap Tindak Pidana Perjudian Elektronik berdasarkan UU ITE dan Tindak Pidana Perjudian Eletronik menurut hukum Pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal 27 ayat 2 UU ITE masih terdapat celah yaitu terdapat kata “tanpa hak”, karena jika pelaku memiliki hak dari penguasa/pemerintah maka unsur melawan hukumnyapun akan hilang, hal ini menunjukan pasal tersebut adalah pasal karet dimana terlihat keras diluar namun lunak didalam, ketentuan pada pasal tersebut sangat berbeda dengan Hukum Pidana Islam dimana memegang teguh keadilan dan ketegasan dalam menegakan hukum, karena tidak ada toleransi lagi bagi pelaku perjudian yaitu terkena hukuman ta’zir(jilid), dan hukum Islampun sangat menjunjung tinggi rasa keadilan bagi manusia, ini terlihat dari asas-asas hukum Islam.