Daftar Isi:
  • Sebagai isu kekerasan seksual, Inses bukanlah kasus baru. Fakta tentang terjadinya Inses seringkali tidak muncul ke permukaan karena dianggap sebagai aib keluarga. Dari hasil telaah literatur ditemukan bermacam-macam pengertian dari istilah Inses. Dalam hal ini hubungan seksual yang terjadi ada yang bersifat sukarela dan ada yang bersifat paksaan. Unsur-unsur Inses terbagi menjadi subject, object., dan jarimahnya.Sebetulnya al-Qur’an tidak secara langsung berbicara tentang keharaman Inses. Al-Qur’an hanya berbicara tentang perempuan yang haram dinikahi. Surat an-Nisa ayat 22-24 menjelaskan siapa saja perempuan yang haram dinikahi. Tidak terlalu banyak, tetapi jelas dan rinci. sedangkan dalam KUHP perzinahan diatur dalam Pasal 294 kejahatan berbuat cabul dengan anaknya, anak di bawah pengawasannya dan lain-lain yang belum dewasa. Dengan ancaman maksimal hukuman 7 Tahun penjara