Daftar Isi:
  • Dalam Islam salah satu tujuan perkawinan adalah untuk memelihara generasi manusia. Islam telah mensyari’atkan cara-cara yang dapat menjamin berjalannya hubungan keluarga secara stabil. Islam memerintahkan berbuat baik terhadap keluarga, bersikap kasih sayang dan lemah lembut. Islam dengan saksama memperhatikan kenyataan dalam kehidupan manusia karena tidak semua manusia mau berpegang pada syari’at. Banyak orang yang berjiwa jahat dan bersifat buruk. Untuk menghindari perilaku suami yang merugikan istri atau sebaliknya, Islam menyediakan aturan thalaq. Berangkat dari sinilah penulis meneliti sebuah putusan No. 1014/Pdt.G/2010/PA.Dmk. Adapun yang menjadi perumusan masalah yaitu : Bagaimana kedudukan dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara No. 1014/Pdt.G/2010/PA.Dmk? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan hakim Pengadilan Agama Demak No. 1014/Pdt.G/2010/PA.Dmk. Dalam menyusun skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sedangkan sumber data dalam penelitian ini ada dua, yaitu : Sumber data primer berupa Putusan Pengadilan Agama Demak No. 1014/Pdt.G/2010/PA.Dmk dan sumber data sekunder yaitu literatur lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Adapun tehnik pengumpulan datanya peneliti menggunakan tehnik dokumentasi atau studi dokumenter yaitu dengan meneliti sejumlah kepustakaan (library research). Dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif normatif yaitu mengungkapkan masalah, keadaan, dan peristiwa sebagaimana adanya, sehingga bersifat faktual. Berdasarkan hasil analisis, penulis berkesimpulan bahwa dasar pertimbangan hukum yang dipakai oleh hakim adalah masalah pertengkaran terus menerus yang disebabkan karena sodomi, hakim mendasarkan pada Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan jo. Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975 dan pasal 116 huruf (e) yang berbunyi : Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Hakim didalam mengkonstatir, mengkualifisir, dan mengkonstituir peristiwa bisa juga mendasarkan terhadap masalah penganiayaan dan penyakit seksualnya, sebagaimana alasan perceraian dalam pasal 116 huruf (d) dan (e) KHI. Adapaun mengenai putusan hakim sudah sejalan dengan hukum Islam karena dalam hukum Islam tidak menghendaki adanya kemadharatan dan melarang saling menimbulkan kemadharatan.