Studi Analisis Pendapat Imam Abu Hanifah tentang Kewarisan Kakek Bersama Saudara
Daftar Isi:
- Kebiasaan mewarisi harta peninggalan dari si mayat kepada ahli waris yang masih hidup telah ada dan berkembang jauh sebelum Islam datang. Ketika Islam tumbuh dan berkembang, praktek yang tidak sesuai dengan ajaran dan moral Islam dihapus dan diganti dengan aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT. Masalah kewarisan yang tidak disinggung secara jelas di dalam al-Qur’an di antaranya masalah kewarisan kakek bersama saudara. Mayoritas ulama madzhab berpendapat bahwa para saudara sekandung dan saudara seayah, baik laki-laki maupun perempuan berhak mendapat hak waris ketika bersamaan dengan kakek. Akan tetapi Imam Hanafi berpendapat bahwa para saudara, baik saudara sekandung, saudara seayah, ataupun seibu, terhalang (gugur) hak warisnya dengan adanya kakek. Dari latar belakang masalah yang dikemukakan di atas, maka pokok masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah: Bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah tentang kewarisan kakek bersama saudara? Dan Bagaimana metode Istinbath Hukum Imam Abu Hanifah tentang Kewarisan Kakek bersama Saudara? Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu dilakukan sebuah penelitian, dalam hal ini metode yang digunakan peneliti adalah penelitian pustaka (library research), Dengan menekankan pada penelusuran dan penelaahan bahan-bahan pustaka atau literatur yang berhubungan Kewarisan Kakek Bersama Saudara, yang kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis. Selain metode tersebut, penulis juga menggunakan metode pendekatan yang bersifat normatif. Pendekatan ini juga disebut dengan pendekatan terhadap kepustakaan atau studi dokumen. Pendekatan ini dilakukan sebab lebih banyak menekankan terhadap data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka. Menurut Imam Abu Hanifah para saudara, baik saudara sekandung, saudara seayah, ataupun seibu, terhalang (gugur) hak warisnya dengan adanya kakek, karena kakek menduduki kedudukan bapak ketika bapak tidak ada. Istinbath hukum yang digunakan Imam Abu Hanifah tentang Kewarisan Kakek Bersama saudara yaitu firman Allah dalam surat Yusuf ayat 38 dan 40, kata abb (bapak) yang mengandung arti jadd (Kakek), sabda Nabi Muhammad saw: yang Artinya: Berikanlah bagian-bagian tertentu kepada orang-orang yang berhak. Sesudah itu sisanya untuk orang laki-laki yang lebih utama. Dan pernyataan Abu Bakr al-Siddiq, yang mengatakan bahwa kakek adalah bapak. Karena bapak dapat menghijab saudara, begitu juga dengan kakek ketika bapak tidak ada, maka kakek menduduki kedudukan bapak dan dapat menghijab atau menghalangi saudara dalam kewarisan