Mekanisme penerapan akad ijarah wal qardh dalam produk pembiayaan porsi haji tamzis pada KSPPS Tamzis Bina Utama Wonosobo KC Kertek

Main Author: Sidqiani, Afrilila Indah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13338/1/TA-AFRILILA%20INDAH%20SIDQIANI-1705015062_Lengkap%20Tugas%20Akhir%20-%20Afrilila%20Indah.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13338/
Daftar Isi:
  • KSPPS Tamzis Bina Utama merupakan lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi. Memiliki bermacam produk, salah satunya yaitu produk pembiayaan porsi haji Tamzis dengan proses dan syarat yang mudah, bekerjasama dengan bank CIMB untuk mendapatkan porsi haji di Kementerian Agama. Menggunakan akad ijarah KSPPS Tamzis akan mendampingi calon jamaah haji hingga mendapat porsi haji dan apabila nasabah belum bisa untuk melengkapi biaya yang wajib dikeluarkan, maka KSPPS Tamzis Bina Utama menyediakan pinjaman menggunakan akad qardh. Inilah yang melatarbelakangi penulis untuk meneliti produk pembiayaan porsi haji Tamzis dengan akad ijarah wal qardh. Fokus masalah dalam penelitian ini yakni bagaimana mekanisme penerapan akad ijarah wal qardh dalam produk pembiayaan porsi haji Tamzis pada KSPPS Tamzis Bina Utama. Menggunakan penelitian lapangan (field Research), lokasi penelitian di KSPPS Tamzis Bina Utama Wonosobo KC Kertek dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh dengan menggunakan metode interview (wawancara) dengan pihak terkait dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa: Akad yang digunakan pada pembiayaan porsi haji Tamzis pada KSPPS Tamzis Bina Utama Wonosobo KC Kertek yang bekerjasama dengan Bank CIMB adalah akad ijarah wal qardh. Akad ijarah yakni akad pemindahan hak guna atas barang/ jasa dalam waktu yang ditentukan melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang tersebut. Sedangkan akad qardh adalah akad perjanjian pinjam meminjam dari seorang atau lembaga yang harus dikembalikan dengan jumlah yang sama dan waktu yang telah disetujui. Adapun manfaat pembiayaan ini untuk memperoleh porsi haji.