Implementasi dan mekanisme dalam pembiayaan take over pada BRI Syariah KC Semarang

Main Author: Sari, Isna Zulfia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13329/1/1705015042_Isna%20Zulfia%20Sari_Lengkap%20Tugas%20Akhir%20-%20isna%20zulfia.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13329/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya produk pembiayaan di BRI Syariah KC Semarang. Produk pembiayaan tersebut adalah take over yang merupakan pembiayaan pengalihan utang dari lembaga keuangan konvensional atau bank konvensional ke lembaga syariah atau bank syariah dengan skema akad qardh dan akad murabahah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi akad dan mekanisme yang diterapkan dalam pelaksanaan pembiayaan take over di BRI Syariah KC Semarang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini data-data yang digunakan bersumber dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer diperoleh melalui hasil observasi dan wawancara, sedangkan teknik pengumpulan data sekunder didapat dari arsip dokumen BRI Syariah KC Semarang. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa terjadinya pembiayaan take over di BRI Syariah KC Semarang disebabkan karena beberapa alasan, yaitu untuk menghindari praktik bunga/riba di bank konvensional serta untuk mendapatkan tambahan modal guna meningkatkan usahanya dalam pembelian barang modal kerja atau untuk investasi nasabah. Mekanisme dalam pembiayaan take over dilakukan melalui beberapa proses, yaitu proses pengajuan verifikasi dan persetujuan, proses pengambilan jaminan, proses akad pembiayaan dan pengikatan jaminan, serta proses realisasi atau pencairan. Adapun skema akad yang diterapkan dalam pembiayaan take over adalah akad qardh dan akad murabahah, dimana nasabah diberikan dana qardh oleh bank syariah untuk membayar sekaligus melunasi utangnya di lembaga keuangan konvensional atau bank konvensional. Setelah utang nasabah dilunasi, maka nasabah menjual barang kepada BRI Syariah dan melunasi qardh. Selanjutnya, BRI Syariah menjual kembali barang yang sudah dibeli dari nasabah dengan akad murabahah. Kemudian nasabah membayarnya secara angsuran.