Tinjauan Hukum Islam terhadap Pengelolaan Wakaf Sendang Milik Masjid Al-Aqsho Desa Reksosari Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang
Daftar Isi:
- Wakaf sebagai tindakan hukum, agar sah hukumnya, fungsi dan tujuanya tercapai, maka syarat dan rukunnya harus terpenuhi. Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah, karena fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuannya, yaitu melembagakannya untuk selama-lamanya atau waktu tertentu guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainya sesuai dengan ajaran islam. Undang-undang no. 41 tahun 2004 tentang wakaf pasal 40 menerangkan bahwa wakaf yang sudah diwakafkan dilarang : dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau, dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Dan pasal 43 undang-undang no. 41 tahun 2004 pengelolaan dan pengembangan harta wakaf harus sesuai dengan prinsip syariah atau hukum islam. Berdasarkan latar belakang diatas, penulis ingin meneliti masalah wakaf yang tertuang dalam skripsi berjudul : tinjauan hukum islam terhadap pengelolaan wakaf sendang milik masjid al-aqsho desa reksosari kecamatan suruh kabupaten semarang. Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana analisis hukum islam terhadap pengelolaan wakaf sendang milik masjid al-aqsho desa reksosari kecamatan suruh kabupaten semarang dan bagaimana analisis hukum islam terhadap pendistribusian hasil wakaf sendang milik masjid al-aqsho desa reksosari kecamatan suruh kabupaten semarang. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder. Sumber data primer adalah sebuah cara penelitian yang diperoleh dari subyeknya atau data secara langsung dilapangan. Sedangkan data sekunder adalah yang diperoleh dari buku, artikel ataupun sumber data pustaka lainya yang berkaitan dengan penelitian. Dalam menganalisis data yang diperoleh, penulis menggunakan metode analisis deskriptif, dengan maksud agar dapat menggambarkan dan mengetahui fenomena sosial yang diteliti. Sedangkan teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis menggunakan metode observasi, wawancara (interview) dan dokumentasi. Kesimpulan dari skripsi ini adalah pengelolaan wakaf sendang milik masjid al-aqsho dapat dibenarkan, karena dalam pengelolaannya mempertimbangkan kemaslahatan untuk umat. Walaupun terdapat perbedaan pendapat dari para ulama dan peraturan didalam undang-undang no.41 tahun 2004 yang melarang penjualan wakaf. Karena pada dasarnya hukum adalah sebuah artikulasi dari pemikiran dan kegiatan manusia pada zamannya untuk menciptakan kemaslahatan, sementera dinamika kehidupan manusia senantiasa berubah. Maka pemahaman tekstual terhadap wakaf tidak bisa dialihkan, dijual, dihibahkah atau diwariskan, harus dipahami sebagai wacana keilmuan yang berlaku secara umum, akan tetapi ketika keberadaan harta wakaf sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi atau ada hal yang lebih baik dalam memperdayakan wakaf tersebut. Maka pilihan yang lebih besar manfaatnya yang harus diambil untuk kemaslahatan umat.