Implementasi akad murabahah pada pembiayaan back to back di KSPPS Bina Niaga Utama Semarang
Main Author: | Sa’adah, Miftah Nur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13319/1/1705015026_Miftah%20Nur%20Sa_adah_Full%20Tugas%20Akhir%20-%20miftah%20nursa.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13319/ |
Daftar Isi:
- Pembiayaan adalah suatu produk untuk mnghimpunan dana yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Bina Niaga Utama Semarang adalah lembaga keuangan syariah yang berbadan hukum koperasi serta bergerak pada bidang jasa keuangan syariah. Salah satu produk penghimpunan jasa di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Bina Niaga Utama Semarang yang menggunakan akad murabahah yaitu pembiayaan Back to Back. Pembiayaan Back to Back adalah pembiayaan dengan menggunakan produk simpanan sebagai jaminan, yaitu tabungan dan deposito. Simpanan yang dapat dijadikan jaminan di KSPPS Binama yaitu Simpanan Sukarela Lancar (Sirela), Tabungan Arisan Berhadiah (Tarbiah), dan Simpanan Sukarela Berjangka (Sisuka). Penulis mengambil judul “Implementasi Akad Murabahah pada Pembiayaan Back to Back di KSPPS Bina Niaga Utama Semarang”. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui bagaimana implementasi akad murabahah pada pembiayaan Back to back dan upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah. Untuk itu, rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana implementasi akad murabahah pada pembiayaan Back to Back di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Bina Niaga Utama Semarang dan apa upaya yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Bina Niaga Utama Semarang pada pembiayaan yang bermasalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dan pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan data sekunder diperoleh dari buku-buku serta jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Bina Niaga Utama Semarang telah menerapkan akad murabahah pada pembiayan Back to Back sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara umum. Dan dalam upaya penyelesaian pembiayaan berrmasalah pada pembiayaan Back to Back dilakukan dengan upaya pencairan jaminan tabungan atau deposito yang dimiliki oleh anggota apabila anggota mengalami tunggakan 2 kali angsuran.