Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1521/Pdt.G/2008/PA.SM. Tahun 2008 tentang Penarikan Kembali Harta Wakaf oleh Warga dari Ahli Waris
Daftar Isi:
- Penarikan kembali harta wakaf banyak terjadi sekarang ini. Seperti yang terjadi dengan warga Dadapsari yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Semarang terkait penarikan kembali harta wakaf dari ahli waris. Harta wakaf tersebut berupa masjid yang dikuasai oleh ahli waris. Sehingga dalam perkara tersebut hakim memutuskan dalam perkara nomor: 1521/Pdt.G/2008/PA.Sm. Penyusunan skripsi ini menggunakan jenis penelitian library research, dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah dokumen dan wawancara. Metode analisis data menggunakan analisis deskriptif normatif. Berdasrkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa: Pertama, Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor: 1521/Pdt.G/2008/PA.Sm tentang penarikan kembali harta wakaf oleh warga dari ahli waris, bahwa hakim telah mengabulkan gugatan para penggugat untuk mengembalikan harta wakaf tersebut. Sebab harta wakaf berupa masjid yang bermanfaat bagi lingkungan dan sekitarnya, serta masjid tersebut merupakan harta wakaf untuk kemakmuran warga. Kedua, amal jariyah warga dinilai sebagai wakaf. Sebagaimana fungsi dan tujuan wakaf yang digunakan untk mengekalkan manfa’at benda wakaf guna keperluan peribadatan kepada Allah SWT.