Pelaksanaan akad mudharabah pada tabungan persiapan qurban (tasaqur) dalam perspektif fiqih dan fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 di KSPPS Bina Niaga Utama (BINAMA) Semarang

Main Author: Safitri, Eka
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13308/1/1705015006_Eka%20Safitri_Lengkap%20Tugas%20Akhir%20-%20eka%20safitri.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13308/
Daftar Isi:
  • KSPPS Bina Niaga Utama (BINAMA) Semarang adalah lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi syariah, yang memiliki kegiatan penghimpun dana dari anggota atau calon anggota dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada anggota atau calon anggota dalam bentuk pembiayaan. KSPPS Binama Semarang memiliki berbagai produk simpanan dan pembiayaan. Produk simpanan yang dimiliki KSPPS Binama salah satunya yaitu Tabungan Persiapan Qurban (Tasaqur) dengan menggunakan prinsip akad Mudharabah. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan akad mudharabah dan apakah dalam penggunakan prinsip akad mudharabah pada Tabungan Persiapan Qurban (Tasaqur) sudah sesuai dengan Fiqh dan Fatwa DSN-MUI NO.02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan Mudharabah. Penulis dalam melakukan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk mendapatkan sumber data yang akurat dari sumber nya langsung penulis mengumpulan data dengan metode observasi, dokumentasi dan wawancara dengan pihak KSPPS Binama Semarang dan dengan anggota KSPPS Binama yang memiliki rekening Tasaqur. Hasil data yang diperoleh penulis di KSPPS Binama Semarang kemudian dianalisis dengan cara membandingakan antara sumber primer yang penulis dapat dalam penelitian dengan sumber sekunder atau teori yang ada. Dari hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa KSPPS Binama Semarang dalam menerapkan akad mudharabah pada Tabungan Persiapan Qurban (Tasaqur) sudah sesuai dengan ketentuan fiqh dan fatwa DSN-MUI NO. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan akad mudharabah. Baik yang terkait anggota sebagai shahibul maal dan KSPPS Binama sebagai mudharib, penggunaan dana untuk usaha yang sesuai dengan syari’ah, pencatatan modal, nisbah sebagai dasar pembagian keuntungan. Pengeluaran biaya operasional maupun ketentuan perubahan nisbah.