Mekanisme iB Bisya (pembiayaan syariah) murabahah dalam pengadaan material bangunan di BPRS Suriyah Kantor Cabang Kudus

Main Author: Abriza, Falikhatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13307/1/1705015004_Falikhatul%20Abriza_Lengkap%20Tugas%20Akhir-1%20-%20Falikhatul%20Abriza.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13307/
Daftar Isi:
  • BPRS Suriyah Kantor Cabang Kudus memiliki beberapa produk dalam pembiayaan, salah satunya yaitu iB bisya (pembiayaan syariah) murabahah. Akad murabahah adalah suatu akad jual beli antara pihak BPRS dengan nasabah, dimana harga jual BPRS kepada nasabah didapatkan dari harga beli yang didapatkan BPRS dari pemasok ditambah margin sesuai dengan kesepakatan bersama dalam hal ini, pihak BPRS harus jujur mengenai harga beli yang didapat dari pemasok. Jika dilihat dari praktiknya di perbankan syariah, murabahah terdiri dari beberapa jenis yang salah satunya yaitu murabahah dalam pengadaan renovasi rumah. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu mengetahui bagaimana mekanisme iB bisya (pembiayaan syariah) murabahah dalam pengadaan material bangunan, serta bagaimana skema iB bisya (pembiayaan syariah) murabahah dalam pengadaan material bangunan di BPRS Suriyah Kantor Cabang Kudus. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan melakukan pendekatan secara deskriptif yaitu dengan menguraikan data yang diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian (Field Research Method) yang menggunakan data primer dan sekunder Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka penulis menarik kesimpulan bahwa pembiayaan murabahah dalam pengadaan material bangunan ini menggunakan mekanisme yang sama dengan pembiayaan yang lain yang ada di BPRS Suriyah Kantor Cabang Kudus, bedanya menggunakan akad murabahah, dan dua akad sekaligus (wakalah dan murabahah), sesuai dengan dua skema yang ditawarkan yaitu skema saat nasabah mengajukan pembiayaan dalam pengadaan material bangunan pihak BPRS Suriyah Kantor Cabang Kudus yang membelikan material tersebut, dan skema yang kedua pihak nasabah yang membeli sendiri barang material bangunan tersebut