Konsep Harga Lelang dalam Perspektif Islam
Daftar Isi:
- Dalam kehidupan bermasyarakat kegiatan ekonomi sangat berpengaruh dalam memenuhi kehidupan manusia. Jual beli merupakan salah satu kegiatan yang sering bahkan pasti dilakukan oleh manusia. Jual beli dapat dilakukan secara langsung maupun dengan menggunakan sistem lelang. Jual beli dalam sistem lelang dalam fiqh biasa disebut dengan Ba’i Muzayadah yaitusebagai bentuk penjualan barang di depan umum kepada penawar tertinggi. Lelang adalah bentuk jual beli maka ada peranan harga di dalamnya. Harga dalam Islam menganut pada konsep harga yang adil yaitu harga yang dikembalikan kepada pasar (yang dipengaruhi oleh suply dan demand). Namun, dalam praktik lelang sering terjadi ketidak stabilan harga (adanya trik-trik kotor dalam penawaran lelang oleh klomplotan penawar), keadaan tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang hanya menguntungkan salah satu pihak. Berangkat dari fenomena tersebut maka penulis tertarik untuk mencoba mengkaji lebih dalam mengenai bagaimanakah mekanisme penetapan harga perspektif ekonomi Islam, kemudian bagaimana pandangan ekonomi terhadap harga dalam sistem lelang. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendapatan deskriptif kualitatif. Sedangkan dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penetapan harga dalam ekonomi Islam dengan mempertimbangkan harga yang pantas yaitu harga yang adil yang memberikan perlindungan kepada konsumen. Dan konsep harga dalam sistem lelang adalah harga ditentukan oleh juru lelang dengan melihat keadaan fisik barang tersebut dan tidak meninggalkan Nilai Limit atau lebih dikenal dengan Harga Limit Lelang (HLL): bisa berupa Harga Pasar Pusat (HPP), Harga Pasar Daerah (HPD), dan Harga Pasar Setempat (HPS). Tujuannya agar tidak adanya trik-trik kotor komplotan lelang (auction ring) dan komplotan penawar (bidder’s ring). Hal ini sesuai dengan konsep ekonomi Islam yang menjunjung tinggi keadilan konsep maslahah.