Daftar Isi:
  • Ihtiyâth suatu langkah pengaman dengan menambah pada waktu Salat (Untuk Zuhur, Asar, Maghrib, Isya, Subuh serta Imsak dan Dhuha) atau mengurangkan ( untuk terbit ) waktu, agar waktu Salat tidak mendahului awal waktu atau melampaui akhir waktu sehingga terhindar dari Salat pada waktuwaktu yang di makruhkan yaitu pada saat matahari terbit, terbenam dan istiwâ. Ihtiyâth, dalam astronomi juga semacam koreksi waktu, hanya saja mendasarkan pada luasan wilayah. Langkah pengaman ini perlu dilakukan karena adanya beberapa hal, antara lain: (a)Adanya pembulatan-pembulatan dalam pengambilan data dan penyederhanaan hasil perhitungan sampai satuan menit (b) Penentuan data Lintang dan bujur tempat suatu kota biasanya diukur pada suatu titik dipusat kota. Setelah kota itu mengalami perkembangan maka luas kota akan bertambah dan tidak mustahil daerah yang tadinya pusat kota akibatnya menjadi pinggiraan kota. Sehingga akibat dari perkembangan ini maka ujung timur dan ujung barat suatu kota akan mempunyai jarak yang cukup jauh dari titik penentuan lintang dan bujur kota sebelumnya. Sehingga apabila hasil perhitungan waktu Salat tidak ditambah Ihtiyâth, berarti hasil perhitungan tersebut hanya berlaku pada pada titik pusat kota dan daerah sebelah timurnya saja dan tidak berlaku untuk daerah sebelah baratnya. Tesis ini meneliti bagaimana konsep Ihtiyâth awal waktu Salat di tinjau dari segi fiqih dan astronomi. Kemudian mengungkap faktor-faktor yang mempengaruhi pada penentuan Ihtiyâth dan menganalisis konsep Ihtiyâth awal waktu Salat secara fiqih dan astronomi serta mengalisis pengaruh elevasi, lintang dan bujur terhadap penentuan ihtiyâth. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa elevasi, lintang dan bujur sangat mempengaruhi penentuan Ihtiyâth awal waktu Salat. Pengecekan hasil waktu Salat dalam tesis ini menggunakan rumus-rumus yang ada kemudian di cocokkan dengan pengamatan langsung di lapangan dengan melihat dan menghitung kapan matahari terbit, istiwâ dan terbenam sebagai pengujian perhitungan Ihtiyâth. Kemudian hasil perhitungan waktu Salat yang menggunakan Ihtiyâth elevasi, lintang dan bujur di bandingkan dengan waktu Salat yang ada seperti yang ada di Winhisab, Mawaqqit, Jadwal Salat yang dikeluarkan oleh PTA Sulawesi Tengah dan Kemenag Sulawesi Tengah hasilnya cukup banyak perbedaan. Ini di sebabkan oleh penempatan dan perhitungan Ihtiyâth yang berbeda-beda sehingga waktu Salat yang di hasilkan berbeda pula.