Harta haram di dalam Al-Qur’an kajian tematik
Main Author: | Utami, Dewanti Widi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13263/1/1604026165_DEWANTI_LENGKAP.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13263/ |
Daftar Isi:
- Sebuah realita memberi indikasi bahwa memiliki harta yang berlimpah merupakan salah satu nikmat dunia yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Islam memandang manusia menjadikan harta sebagai dasar asasi bagi segala bentuk pekerjaan untuk mendapatkannya. Hasil pendapatan manusia dalam memperoleh harta, baik uang maupun barang terdiri dari dua macam, yaitu Halal dan Haram. Penelitian ini bermaksud untuk menjelaskan dua masalah, yaitu kriteria harta haram di dalam Al-Qur’an terdiri dari dua macam, yaitu haram karena dzatnya dan haram karena cara perolehannya dan kontekstualisasi harta haram di Era Disrupsi. Analisi yang dilakukan penulis dengan menggunakan beberapa literatur kitab tafsir, seperti tafsir al-Misbaḥ, tafsir al-Munir, tafsir al-Maraghi, tafsir al-Azhar, tafsir Fil Dzilalil Qur’an, tafsir Ibn Katsir, Tafsir Jalalin. Dengan menggunakan pendekatan tafsir tematik atau Maudhu’i didapati bahwa harta haram merupakan segala harta baik itu uang maupun barang yang dilarang oleh syari’at Islam untuk dimiliki dan digunakan. Selain itu haram haram dibagi menjadi dua macam, yaitu haram karena dzatnya dan haram karena cara perolehannya (seperti mengambil harta dari jalan yang batil, riba, curang dalam menakar dan menimbang, hasil judi). Harta haram jika dikontekskan dengan Era Disrupsi, dimana terdapat inovasi baru dengan menggunakan teknologi online, seperti bisnis online, peminjaman online (terdapat unsur riba, dan penipuan di dalamnya), ataupun judi online.