Tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli motor bekas studi kasus di showroom motor Riski Abadi Motor Mijen Semarang

Main Author: Aryani, Ulfi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13186/1/132311032_ULFI%20ARYANI_FULL%20SKRIPSI%20-%20Ulfi%20Aryani.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13186/
Daftar Isi:
  • Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar barang dengan barang atau uang dengan barang. Jual beli dapat dikatakan sah atau tidaknya tergantung dan terpenuhinya rukun-rukun dan syarat akad jual beli. Di masyarakat seringkali terdapat jual beli yang dilakukan untuk memperoleh kemudahan tanpa mengetahui apakah jual beli yang dilakukan itu sudah sesuai dengan konsep hukum islam atau bertentangan. Sebagaimana yang terjadi dalam pelaksanaan jual beli motor bekas melalui sewa guna usaha di adira finance. Dalam pelaksanaannya jual beli motor bekas secara fisik objek jual beli tidak dapat diketahui dengan jelas, karena dalam pelaksanannya penjual tidak memberikan informasi dengan jelas mengenai keadaan motor bekas tersebut dan hal tersebut tidak diungkap apabila pembeli tidak menemukan sendiri. Dalam jual beli ini masih adanya kesamaran dalam objek jual beli dan berarti dalam jual beli motor bekas ini ada salah satu syarat objeknya yang tidak terpenuhi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana praktek jual beli motor bekas di Showroom Riski Abadi Motor dan bagaimana tinjauan hukum islam terdapat jual beli motor bekas di Showroom Riski Abadi Motor. Melihat permasalahan tersebut penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana praktek jual beli motor bekas di Showroom Riski Abadi Motor?. 2). Bagaimana tinjauan hukum islam terdapat jual beli motor bekas di Showroom Riski Abadi Motor? Penelitian ini merupakan field research (penelitian lapangan) obyek penelitian yaitu penjual (pemilik) dan pembeli motor bekas. Sumber data terdiri dari sumber data primer yaitu berupa data tentang pelakasanaan jual beli motor bekas yang diperoleh dari penjual dan pembeli dengan mewawancarainya, dan sekunder yang berupa data tambahan yang berhubungan dengan materi pokok yang dikaji. Teknik pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara dengan penjual dan pembeli. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari Penelitian ini menyimpulkan bahwa, pertama, praktek jual beli motor bekas di Showroom Riski Abadi Motor termasuk kedalam jual beli tidak sah karena tidak sesuai dengan syarat sah akad hukum Islam dan mengandung unsur Gharar (ketidakjelasan), karena dalam praktek jual beli motor yang dilakukan penjual tidak menginformasikan dengan jelas mengenai kondisi atau kualitas motor tersebut terhadap pembeli dan penjual hanya menjelaskan keadaan body motornya saja dikarenakan penjual tidak memahami betul kondisi barang tersebut yang akhirnya mengakibatkan kerugian terhadap pembeli. Kemudian dalam jual beli motor bekas ini pembeli juga tidak mempunyai kesempatan atau diberi keluasaan untuk mencoba motor yang akan dibelinya. Kedua, menurut Tinjauan hukum Islam akad jual beli yang tidak dijelaskan oleh penjual hukumnya sah, akan tetapi penjualnya berdosa dan ini merupakan pendapat Jumhur Ulama.