Tinjauan hukum Islam terhadap potongan harga dengan kartu member dalam transaksi jual beli studi kasus di toko Ratu Paksi Semarang

Main Author: Musrifah, Musrifah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13185/1/132311040%20MUSRIFAH%20Lengkap%20Tugas%20Akhir%20-%20Musrifah%20Ifah.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13185/
Daftar Isi:
  • Transaksi Jual beli harus memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetukan oleh hukum Islam. Disamping itu penjual harus mematuhi UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini dimaksudkan agar barang yang dijual dan harga yang ditentukan sesuai dengan ketentuan umum, ketika terjadi kekurangan pada suatu barang maka harus diberitahukan, hal itu untuk menjamin dan memberikan perlindungan pada konsumen. Dalam prakteknya Toko Ratu Paksi menerapkan potongan harga melalui sistem kartu member yang mana terdapat beberapa jenis kartu member yang dapat di miliki konsumen dan besaran pemotongan harga tergantung dari banyaknya barang yang di beli. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan hukum Islam dan Undang-undang Perlindungan Konsumen terhadap pemberian potongan harga dengan kartu member dalam transaksi jual beli di Toko Ratu Paksi Semarang.Untuk memecahkan permasalahan di atas dilakukan dengan penelitian kualitatif data diperoleh melalui observasi, interview (wawancara), serta studi dokumentasi kemudian dianalisis menggunakan studi analisis normatif empiris. Berdasarkan hasil penilitian ini, didapat bahwa hukum jual beli dengan menggunakan kartu member dalam transaksi jual beli di toko ratu paksi semarang adalah sah karena inti dalam transaksi jual beli itu adalah kerelaan, suka sama suka serta tidak ada unsur keterpaksaan baik antara pihak penjual maupun pembeli, barang yang dijual jelas dan bermanfaat untuk konsumen, serta dalam hal ini transaksi jual beli di toko Ratu Paksi Semarang tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang menurut hukum Islam. Sedangkan relevansi pemberian potongan harga dengan menggunakan kartu member di Ratu Paksi Semarang menurut Pasal 9 dan 10 No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah relevan dengan Undang-Undang Positif, karena unsur-unsur yang disebutkan dalam Pasal 9 dan 10 Undang–Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tidak terdapat dalam mekanisme transaksi jual beli di Toko Ratu Paksi Semarang, dan adapun barang yang tidak mendapat potongan harga sudah ditandai oleh pihak toko dengan memberi label NET.