Tinjauan hukum Islam terhadap wajib pajak pada pajak pertambahan nilai (PPN) analisis pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang no. 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah

Main Author: Sa'diyah, Khaniffatus
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13156/1/1602036139_Khaniffatus%20Sa_idah_Full%20Skripsi%20-%20khaniffatus%20sa_idah.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13156/
ctrlnum 13156
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13156/</relation><title>Tinjauan hukum Islam terhadap wajib pajak pada pajak pertambahan nilai (PPN) : analisis pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang no. 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah</title><creator>Sa'diyah, Khaniffatus</creator><subject>297.273 Islam and economics</subject><subject>336 Public finance</subject><description>Pajak (&#x1E0D;aribah) merupakan kewajiban tambahan berupa harta yang harus di bayar oleh kaum muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran pada suatu kondisi dimana baitul mal (kas negara) sedang kosong atau kurang. Pajak merupakan bentuk ijtihad baru untuk mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat ataupun negara. Di Indonesia sendiri juga diterapkan pajak (&#x1E0D;aribah), salah satunya yakni Pajak Pertambahan Nilai. PPN diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dimana PPN ini merupakan pajak objektif yang dalam pelaksanaannya kurang mencerminkan keadilan bagi subjek pajaknya, sedangakan Islam sangat menjujung keadilan dan memandang keadilan sebagai tujuan syariat (muqashid asy-syari&#x2019;ah). Berdasarkan latar belakang tersebut timbul permasalahan yaitu bagaimana Bagaimana kedudukan pajak (&#x1E0D;aribah ) menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Wajib Pajak Pertambahan Nilai Pada Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.&#xD; Penelitian ini merupakan jenis peneletian hukum normatif yang bersifat doktrinal atau penelitian pustaka (library research) yakni dengan mengambil referensi pustaka dan dokumen yang relevan dengan masalah ini. Adapun dumber data diambil dari data sekuler. Adapun teknik pengumpulan data penulis menggunakan studi kepustakaan melalui dokumentasi, yang selanjutnya data tersebut di analisis menggunakan deskriptif analisis. &#xD; Berdasarkan analisis yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa dalam Islam wajib pajak yang bertindak sebagai pembayar ialah muslim dewasa, normal, merdeka, mempunyai kekayaan yang sudah mencapai ketentuan (nishab) meliputi perorangan atau badan, pungutan dikenakan atas golongan kaya dan makmur yang mempunyai kelebihan untuk memikul beban utama serta pungutan dibedakan antara muslim dan non muslim. Sedangkan dalam peraturan perundang-undangan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi siapapun yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka ia merupakan wajib pajak. Kemudian dalam sistem pembebanan pajak kepada wajib pajak PPN ini tidak dibenarkan adanya, karena kurang mencerminkan keadilan serta cenderung menyamaratakan beban yang dibayarkan oleh wajib pajak yang mampu atau yang tidak mampu. Padahal keadilan merupakan syarat mutlak dalam sistem perpajakan, dengan keadilan maka akan menciptakan sistem ekonomi yang merata. Selain itu, dalam sistem pembebabanan PPN sebagai pajak tidak langsung kepada wajib pajak pun ada unsur mengaburkan eksitensi rakyat sebagai wajib pajak dihadapan negara selaku amil pajak.</description><date>2020-06-15</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><rights>cc_by_nc_nd</rights><identifier>https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13156/1/1602036139_Khaniffatus%20Sa_idah_Full%20Skripsi%20-%20khaniffatus%20sa_idah.pdf</identifier><identifier> Sa'diyah, Khaniffatus (2020) Tinjauan hukum Islam terhadap wajib pajak pada pajak pertambahan nilai (PPN) : analisis pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang no. 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. </identifier><recordID>13156</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Sa'diyah, Khaniffatus
title Tinjauan hukum Islam terhadap wajib pajak pada pajak pertambahan nilai (PPN) : analisis pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang no. 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
title_sub analisis pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang no. 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
publishDate 2020
isbn 9781602036130
topic 297.273 Islam and economics
336 Public finance
url https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13156/1/1602036139_Khaniffatus%20Sa_idah_Full%20Skripsi%20-%20khaniffatus%20sa_idah.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13156/
contents Pajak (ḍaribah) merupakan kewajiban tambahan berupa harta yang harus di bayar oleh kaum muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran pada suatu kondisi dimana baitul mal (kas negara) sedang kosong atau kurang. Pajak merupakan bentuk ijtihad baru untuk mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat ataupun negara. Di Indonesia sendiri juga diterapkan pajak (ḍaribah), salah satunya yakni Pajak Pertambahan Nilai. PPN diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dimana PPN ini merupakan pajak objektif yang dalam pelaksanaannya kurang mencerminkan keadilan bagi subjek pajaknya, sedangakan Islam sangat menjujung keadilan dan memandang keadilan sebagai tujuan syariat (muqashid asy-syari’ah). Berdasarkan latar belakang tersebut timbul permasalahan yaitu bagaimana Bagaimana kedudukan pajak (ḍaribah ) menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Wajib Pajak Pertambahan Nilai Pada Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Penelitian ini merupakan jenis peneletian hukum normatif yang bersifat doktrinal atau penelitian pustaka (library research) yakni dengan mengambil referensi pustaka dan dokumen yang relevan dengan masalah ini. Adapun dumber data diambil dari data sekuler. Adapun teknik pengumpulan data penulis menggunakan studi kepustakaan melalui dokumentasi, yang selanjutnya data tersebut di analisis menggunakan deskriptif analisis. Berdasarkan analisis yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa dalam Islam wajib pajak yang bertindak sebagai pembayar ialah muslim dewasa, normal, merdeka, mempunyai kekayaan yang sudah mencapai ketentuan (nishab) meliputi perorangan atau badan, pungutan dikenakan atas golongan kaya dan makmur yang mempunyai kelebihan untuk memikul beban utama serta pungutan dibedakan antara muslim dan non muslim. Sedangkan dalam peraturan perundang-undangan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jadi siapapun yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka ia merupakan wajib pajak. Kemudian dalam sistem pembebanan pajak kepada wajib pajak PPN ini tidak dibenarkan adanya, karena kurang mencerminkan keadilan serta cenderung menyamaratakan beban yang dibayarkan oleh wajib pajak yang mampu atau yang tidak mampu. Padahal keadilan merupakan syarat mutlak dalam sistem perpajakan, dengan keadilan maka akan menciptakan sistem ekonomi yang merata. Selain itu, dalam sistem pembebabanan PPN sebagai pajak tidak langsung kepada wajib pajak pun ada unsur mengaburkan eksitensi rakyat sebagai wajib pajak dihadapan negara selaku amil pajak.
id IOS2754.13156
institution Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
affiliation ptki.onesearch.id
institution_id 53
institution_type library:university
library
library Perpustakaan UIN Walisongo Semarang
library_id 93
collection Walisongo Repository
repository_id 2754
subject_area Systems, Value, Scientific Principles/Sistem-sistem dalam Agama, Nilai-nilai dalam Agama,
Islam/Agama Islam
Philosophy and Theory of Social Science/Filsafat dan Teori Ilmu-ilmu Sosial
city SEMARANG
province JAWA TENGAH
repoId IOS2754
first_indexed 2022-03-02T06:39:38Z
last_indexed 2022-09-12T06:36:08Z
recordtype dc
_version_ 1765821656186486784
score 17.13294