Analisis bagi hasil muzara’ah usaha tani tembakau pada kesejahteraan keluarga petani penggarap dan pemilik lahan di Desa Kebonagung Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan

Main Author: Rizqi, Miftahur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13121/1/1605026155_Miftahur%20Rizqi_Lengkap%20Skripsi%20-%20Miftahur%20Rizqi.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13121/
Daftar Isi:
  • Kerjasama dalam bidang pertanian Muzara’ah yang dilakukan oleh petani penggarap dan pemilik lahan di Desa Kebonagung dalam prakteknya tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Terlihat jelas dalam pembagian hasilnya tidak disebutkan di awal ketika perjanjian disepakati dan Jangka waktu dalam melakukan kerjasama tidak disampaikan pada saat kedua belah pihak membuat perjanjian. Modal yang digunakan dalam kerjasama ini berasal dari pemilik lahan, penggarap hanya bertugas untuk mengelola lahan yang telah disediakan. Pada penelitian ini praktek kerjasama bagi hasil muzara’ah terdapat unsur ketidakjelasan atau gharar yang dilakukan oleh petani penggarap maupun pemilik lahan di Desa Kebonagung. Pada bagi hasil muzara'ah memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi para petani penggarap lahan, hal ini terlihat jelas bahwa petani penggarap yang sebelum melakukan kerjasama bagi hasil petani penggarap tergolong dalam keluarga sejahtera bahkan ada yang prasejarah. petani penggarap yang dulunya belum mampu memenuhi kebutuhan primernya, untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya petani penggarap melakukan pinjaman kepada warung, setelah melakukan kerjasama bagi hasil muzara'ah mampu memenuhi kebutuhan primer dan sekunder. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kerjasama bagi hasil muzara’ah tanaman tembakau sesuai dengan prinsip ekonomi Islam atau belum. Selain itu untuk mengetahui bagi hasil dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga petani penggarap dan pemilik lahan di Desa Kebonagung Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerjasama bagi hasil muzara’ah yang dilakukan oleh para petani penggarap dan pemilik lahan sebagian ada yang sudah sesuai dengan prinsip ekonomi Islam, bagi hasil yang dilakukan belum sesuai dengan prinsip ekonomi Islam yaitu terletak pada segi akad yang kurang jelas, lamanya waktu dalam kerjasama, persentase bagi hasil tidak disebutkan pada awal akad, perjanjian tidak dilakukan secara tertulis, dan tidak adanya transparansi dari penggarap kepada pemilik lahan. Bagi hasil dari kerjasama pertanian yang lebih dikenal dengan istilah maro atau mertelu didesa kebonagung memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani, baik itu pemilik lahan dan khususnya bagi petani penggarap. Dengan adanya kerjasama muzara’ah bagi hasil dibidang pertanian ini memberikan dampak positif bagi para penggarap lahan. Serta dapat menjadi peluang bagi para pengangguran untuk lapangan pekerjaan. Petani penggarap maupun pemilik lahan dapat hidup dengan layak dan sejahtera dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan petani penggarap mendapatkan penghasilan dari kerjasama bagi hasil lebih untuk ditabung.