Daftar Isi:
  • Nadzir dalam menjalankan tugasnya berkewajiban melakukan pengadministrasian terhadap harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia. Tetapi kenyataan yang terjadi ada nadzir yang tidak mengurus harta wakaf. Hal ini terjadi di Desa Dombo Kec. Sayung Kab. Demak. Dari data yang peneliti dapat di KUA Sayung juga observasi di Desa Dombo terdapat 10 tanah wakaf, yang termasuk dalam kategori tanah wakaf produktif (dapat di kembangkan) yaitu 4 tanah wakaf yang luas masing-masing 730 m2, 500 m2, 650 m2, dan 135 m2 yang semula oleh wakif diperuntukkan untuk 2 Masjid, 1 Madrasah, dan 1 Musholla, kemudian oleh pengelola (bukan nadzir) dalam perkembangannya terdapat penambahan 1 Madrasah Diniyyah (MD), 1 Taman Kanak-kanak (RA) dan 1 Madrasah Ibti-daiyyah (MI), dan 6 tanah wakaf lainnya berfungsi sebagai tempat ibadah. Sebenarnya tidak masalah ketika nadzir mengelola 10 tanah wakaf, dengan ketentuan nadzir dapat menjalankan kewajibannya dalam mengelola tanah-tanah wakaf tersebut. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah peran nadzir dalam pengelolaan tanah wakaf di Desa Dombo Kec. Sayung Kab. Demak sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 2004 pasal 11 dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi peran nadzir yang tidak mengelola tanah wakaf di Desa Dombo kec. Sayung Kab. Demak. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Adapun pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi, penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif yaitu proses analisis data dengan menggambarkan analisis secara keseluruhan bersifat faktual secara sistematis dan akurat. Juga dengan menggunakan pendekatan normatif sosiologis. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengelolaan tanah wakaf oleh nadzir di Desa Dombo Kec, Sayung Kab. Demak ternyata tidak dilaksanakan maksimal, artinya dari ke-10 tanah wakaf yang berbentuk akta ikrar wakaf (AIW) tidak ada satupun tanah wakaf yang dikelola oleh nadzir, sedangkan pengelolaan atas tanah wakaf tersebut dilakukan oleh satu kepengurusan (bukan nadzir) yang tidak ditunjuk oleh wakif juga tidak adanya pelimpahan tugas pengelolaan dari nadzir. Dan faktor-faktor yang mempengaruhi peran nadzir di Desa Dombo Kec. Sayung Kab. Demak adalah minimnya pengetahuan nadzir dan wakif terhadap berbagai peraturan yang menyangkut kewajiban dan hak-hak nadzir, adanya anggapan sementara bahwa tanpa peran nadzir tanah wakaf dapat berkembang dengan baik, pihak KUA dan aparat desa kurang pro aktif terhadap masyarakat berkaitan dengan perwakafan, adanya anggapan sementara bahwa nadzir sebagai formalitas, sulitnya koordinasi dengan nadzir anggota, adanya anggapan bahwa hal seperti ini sudah sesuai dengan ajaran Islam dan sudah berjalan sejak dulu.