Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah studi kepustakaan murni ini yang dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pemikiran sunnah yang digagas oleh Muhammad Shah}ru>r sebagai metodologi istinbath hukum Islam, beserta bagaimana sunnah yang Syahrur tersebut dapat diterima menjadi salah satu dalam pertimbangan pemikiran ketika dicoba untuk diaktualisasikan terhadap perkembangan ijtihad dewasa kini. Dalam hal ini, permasalahan yang diteliti dicari jawabannya dari kitab-kitab karya dari tokoh yang disebutkan diatas sebagai sumber primer. Data tersebut dilengkapi dengan data dari sumber sekunder yang diambil dari buku-buku dan kitab-kitab lain yang ada hubungannya dengan permasalahan yang dibahas, baik langsung maupun tidak langsung. Untuk mencapai maksud diatas, penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Dengan pendekatan ini, terungkap metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Berdasarkan metode ini terungkap bahwa kedudukan sunnah menurut Shah}ru>r adalah metode Nabi SAW dalam mengaplikasikan hukum tanpa harus keluar dari batas-batas hukum yang ditetapkan Allah SWT (hududullah) dan bukan sebagai penjelas al-Qur’an. Dengan membagi sunnah menjadi dua, sunnah al-risalah dan sunnah al-nubuwwah. Dan mempunyai fungsi untuk pengkhususan (takhsis) terhadap yang umum dan pembatasan (taqyid) terhadap yang mutlak. Dan dalam menerapkan sunnah, Menurut Muhammad Syahrur memberikan konsepsi untuk kembali kepada sunnah risalah yang telah menjadi pemutlakan berupa hukum-hukum yang dinamis sesuai dengan konteks waktu dan masa. Dengan mengubah ajaran Rasul yang semula mutlak kedalam bentuk yang relatif.