Ketaatan pada ulil amri dalam penentuan awal bulan Kamariah perspektif Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)

Main Author: Masyrofi, Mohammad Ali
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13030/1/1602046098_Mohammad%20Ali%20Masyrofi_Lengkap%20Tugas%20Akhir.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/13030/
Daftar Isi:
  • Dalam setiap penentuan awal bulan Kamariah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) selalu menaati keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Inilah seharusnya yang terjadi di Indonesia agar dapat tercapai keseragaman dalam penentuan awal bulan Kamariah. Namun pada kenyataannya, terdapat ormas yang berpandangan bahwa tidak wajib mentaati ulil amri atau Pemerintah dalam penentuan awal bulan Kamariah. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis akan meneliti dan menganalisa menggunakan dua rumusan masalah, bagaimana pandangan LDII perihal konsep ulil amri dalam penentuan awal bulan Kamariah di Indonesia, juga bagaimana analisis fikih terhadap ketaatan kepada ulil amri dalam penentuan awal bulan Kamariah perspektif LDII. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data primer berupa wawancara tokoh LDII yakni KH. Aceng Karimullah dan H. Dwi Pramono, A.Md., yang merupakan ketua dan anggota Departemen Pendidikan Agama dan Dakwah DPP LDII. Sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui wawancara terbuka dengan tokoh-tokoh LDII yang telah disebut sebelumnya, dan dokumentasi berupa makalah ke-LDIIan yang diperoleh dari Sekretariat DPP LDII dan foto-foto kegiatan rukyatul hilal yang dilakukan Tim Rukyat Hilal DPP LDII. Sementara analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian yang penulis lakukan adalah, pertama, ulil amri perspektif LDII adalah al-ruasa>’ dan al-ulama>’. LDII kemudian berpendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai al-‘ulama>‘ dan Pemerintah sebagai al-ruasa>’ nya, jika dalam hal penentuan awal bulan Kamariah berarti Kementerian Agama Republik Indonesia. Hukum mentaati ulil amri adalah wajib dengan mendasarkan pada kaidah fikih حُكْمُ الحَاكِم ِاِلْزاَمٌ وَيَرْفَعُ الخِلاَف dan لَايَجُوزُ نَقْضِي حُكْمَ الحاَكِمِ بَعْدَ الحُكْمِ. Kedua, hukum wajib tersebut didukung dengan pendapat dalam kitab fikih, antara lain kitab Fiqh al-Daulah fi al-Islam karangan Imam Qardhawi, Hasyiyah al-Syarwani karangan Imam Syarwani, pandangan LDII tentang kewajiban pada ulil amri dalam penentuan awal bulan Kamariah juga sesuai dengan kitab Sunan Ibnu Majah bi Syarh}i al-Sindi karangan Imam al-Sindi.