Analisis hukum pidana Islam dan hukum positif terhadap perbuatan syurbul khamr bagi perempuan pasca melahirkan studi kasus adat di desa tengger kecamatan Sale kabupaten Rembang

Main Author: Alhafis, Ragil Agung
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12912/1/1602026066_Ragil%20Agung%20Alhafis_Full%20Skripsi%20-%20Agung%20Alhafiz.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12912/
Daftar Isi:
  • Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana bentuk analisis hukum pidana islam dan hukum positif mengenai adanya adat yang masih berjalan sampai saat ini yaitu adat syurbul khamr bagi wanita pasca melahirkan yang terjadi di desa Tengger kecamatan Sale kabupaten Rembang, yang kemudian ditarik sub pembahasan : 1. Bagaimanakah bentuk praktik yang dilakukan oleh ibu-ibu desa Tengger dengan mengkonsumsi minuman keras (khamr) setelah melahirkan yang bertujuan untuk memberikan kesembuhan pada luka-luka setelah melahirkan dengan cepat. 2. Bagaimanakah analisis dari hukum pidana islam dan hukum positif mengenai adat yang masih berjalan hingga saat ini dan bersifat mengikat karena kepercayaan dari masyarakat desa Tengger sendiri yaitu adat meminum minuman keras (khamr) yang dilakukan oleh mayoritas ibu-ibu desa Tengger yang digunakan sebagai obat dalam menyembuhkan luka-luka setelah melahirkan dengan cepat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian yang nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat tersebut, Dalam hal ini adalah meneliti sebuah adat yang berjalan di desa Tengger yaitu adat syurbul khamr bagi wanita pasca melahirkan dan bagaimana bekerjanya hukum baik hukum positif maupun hukum islam mengenai adanya adat tersebut. Berdasarkan keseluruhan pembahasan pada skripsi ini ditemukan beberapa hasil yaitu yang pertama, adanya adat fasad yang masih terjadi di desa Tengger kecamatan Sale kabupaten Rembang sampai saat ini, dan menganggap bahwa kesakralan adat tersebut sangat tinggi sehingga semua orang percaya dan yakin bahwa adat fasad inilah yang memberikan banyak manfaat. Yang kedua yaitu mengenai pandangan hukum islam dan hukum positif yang jelas-jelas mengharamkan adat tersebut karena memang yang digunakan adalah barang yang dilarang oleh hukum islma dan hukum positif, meskipun terdapat sedikit perbedaan alasan atas diharamkannya adanya adat tersebut. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah sebagai pengetahuan bagi para pembaca khususnya bagi ibu-ibu yang masih menjalankan adat syurbul khamr sampai saat ini agar lebih sadar dan mulai meninggalkan adat tersebut karena adat tersebut sudah sangat tidak relevan dengan jaman sekarang ini.