Problematika hukuman tambahan kebiri kimia (chemical castration) pada pelaku pedofil dalam perspektif bahtsul masail PWNU Jawa Timur

Main Author: Yuliawati, Irma
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12903/1/1602026060_IRMA%20YULIAWATI_%20LENGKAP%20TUGAS%20AKHIR-dikonversi%20%281%29%20-%20Irma%20Yuliawati.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12903/
Daftar Isi:
  • Indonesia masih dianggap rentan bagi pedofilia, tingginya kasus pedofilia di Indonesia ini mengambarkan bahwa hukuman yang selama ini diberikan kepada pedofilia, kurang efektif memberikan efek jera bagi pelaku. Kasus pedofilia ini mulai ramai setelah pada 2001 seorang turis dari Italia Mario Manara, mencabuli 12 bocah di pantai Lovina, Buleleng, kemudian pada awal tahun 2016 Kepolisian daerah Bali menangkap seorang warga negara Australia berinisial RA (70) yang diduga terlibat kasus pedofilia terhadap empat orang korban di Denpasar. Hingga tahun 2016 tercatat kasus-kasus “paedofil” di Indonesia seperti: Sarno (46) di Duren Sawit Jakarta, Andri Sobari alias Emon (Sukabumi) melakukan paedofil sekitar 114 anak, di Jakarta Internasional School, Samai dan Sodikin (Tegal), Bali dan Batam. Semakin banyaknya kasus pedofilia ini dipandang sebuah ancaman bagi generasi penerus bangsa. Negara memiliki tanggungjawab penuh untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman apapun, khusunya kekerasan seksual yang menimpa anak-anak. Bentuk dari kepedulian negara dengan dikeluarkannya regulasi Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, khusunya pada pasal 81 ayat (7) yang mengatur tentang penambahan hukuman kebiri kimia. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: Pertama, Bagaimana hukuman tambahan kebiri kimia bagi pelaku pedofil menurut Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, Kedua, Bagaimana perspektif bahtsul masail PWNU Jawa Timur tentang hukuman tambahan kebiri kimia bagi pelaku pedofil. Jenis penelitian ini doktrinal dan tergolong dalam pendekatan penelitian sistematika hukum yang menelusuri secara sistematik keterkaitan antara hukum dasar, hukum yang sifatnya instrumental dan operasional; peristiwa hukum, hubungan hukum, subjek hukum, objek hukum serta hak dan kewajiban. Menggunakan deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data dengan wawancara. Adapun hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, bahwa hukuman tambahan kebiri kimia yang dijatuhkan kepada pelaku pedofilia menurut Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak pada pasal 81 ayat (7) bahwa hukuman tambahan ini diberikan ketika memeuhi unsur perbuatan yang ada di dalam ayat (4) dan (5), perlindungan hak asasi manusia harus seimbang dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku tersebut, pemerintah harus bekerjasama dengan ahli medis dan psikolog untuk mengobati dan memulihkan korban baik dari sisi fisik maupun mental agar kembali menjadi normal, hukuman seharusnya tidak hanya diarahkan kepada pelakunya saja tetapi harus dibarengi dengan pemulihan korban, sehingga terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kedua, dalam perspektif bahtsul masail PWNU Jawa Timur hukuman untuk pedofil ini dikategorikan berdasarkan kejahatan yang diperbuat diantaranya: homoseksual, heteroseksual dan takzir. Kebiri berpotensi untuk memutus keturunan, mentakzir juga melanggar, kebiri kimia bukan hanya berdampak pada alat vital itu saja tetapi ada dampak yang lebih buruk dari kebiri tradisional. Kebiri kimia belum tentu bisa menjerakan tetapi justru bisa membahayakan orang lain.