Tinjauan hukum pidana Islam terhadap pemenuhan hak restitusi bagi korban dan saksi korban dalam tindak pidana perdagangan orang Studi Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1-B Kendal Nomor: 42/Pid Sus/2015/PN Kdl
Main Author: | Sofaria, Yustika |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12880/1/1602026017_Yustika%20Sofaria_Full%20Skripsi%20-%20Yustika%20Sofaria.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12880/ |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Tindak Pidana perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyelenggaraan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Orang-orang yang menjadi korban perdagangan orang tentunya sangat dirugikan. Kerugian yang dialami korban bukan hanya secara fisik tetapi juga psikis, yang berakibat pada trauma yang berkepanjangan. Perlindungan korban dan saksi korban untuk memperoleh ganti ganti kerugian merupakan bagian integral dari hak asasi dibidang kesejahteraan dan jaminan sosial dengan melalui pengajuan restitusi yang dibebankan oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari penelitian di Pengadilan Negeri Kelas 1-B Kendal, Data sekunder yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer yang terdiri dari undang-undang, buku-buku, artikel dan jurnal, dan data tersier yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum sekunder. Berdasarkan analisis yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Kelas 1-B Kendal dalam putusan no. 42/Pid Sus/2015/PN Kdl sudah sesuai karena telah memenuhi ketentuan dari Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Perdagangan Orang. Tetapi, dalam pemberian hak restitusi terhadap korban dan saksi korban tindak pidana perdagangan orang masih kurang kuat. Dimana dalam putusan tersebut telah membebankan hak restitusi kepada terdakwa namun, didalam persidangan tidak pernah disampaikan dan korban tidak diberikan hak restitusi tersebut. Sedangkan, didalam hukum pidana Islam hak restitusi tidak persis dengan diyat karena diyat itu bersifat menggantikan hukuman, sedangkan di dalam kasus ini masih harus menjalani hukuman pidana