Tinjauan hukum pidana positif dan hukum pidana Islam terhadap pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku mucikari dalam praktik kegiatan prostitusi

Main Author: Faza, Soma Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12866/1/1602026008_SOMA%20NUR%20FAZA_Full%20Skripsi.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12866/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Praktik mucikari dalam tindak pidana prostitusi semakin merebak dan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, namun juga telah melibatkan anak di bawah umur. Permasalahan yang terjadi adalah begitu maraknya praktik kejahatan seksual yang melibatkan anak, yaitu mucikari anak, pelacuran anak, pornografi anak dan perdagangan anak untuk tujuan seksual. Oleh karenanya pertama, bagaimana tinjauan hukum positif terhadap pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku mucikari dalam tindak pidana prostitusi. Kedua, bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku mucikari dalam tindak pidana prostitusi, Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian doktrinal. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder dengan menggunakan undang-undang, jurnal dan dokumen lainnya. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan perbandingan hukum. Perbandingan hukuman mucikari perspektif hukum positif dengan hukum pidana Islam. Penelitian ini dilakukan denga metode kualitatif. Yaitu teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi dokumentasi karya tulis kepustakaan (library research), setelah semua data terkumpul, analisis data dalam penelitian ini peneliti menggunakan analisis deskriptif. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan, maka dapat disimpulkan bahwa pertama, Pertanggungjawaban pidana anak menurut kacamata hukum positif sebagai pelaku mucikari dalam praktik kegiatan prostitusi dapat dilihat dari kemampuan anak bertanggungjawab sebagaimana yangg tercantum dalam pasal 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2012, maka pelaku anak dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 296, dan pasal 506 ataupun Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kedua, dalam Hukum Pidana Islam, pertanggungjawaban anak tidak dapat ditentukan berdasarkan umur namun berdasarkan faktor kemampuan anak dalam berpikir. Dalam islam anak yang telah baligh tidak dapat dikategorikan sebagai anak-anak, sehingga hukum yang berlaku setara dengan hukum yang diberlakukan kepada orang dewasa. Oleh karenanya, pelaku mucikari anak tersebut di berikan hukuman ta’zir,yang kadar dan jenis hukumannya dikembalikan kepada ulil amri dan qathi.