Mediasi penal dalam tindak pidana penggelapan motor menurut hukum pidana Islam studi kasus di desa Sidoharjo kecamatan Guntur kabupaten Demak
Main Author: | Sari, Nadia Novita |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12849/1/1402026082_NADIA%20NOVITA%20SARI_Lengkap%20Tugas%20Akhir%20-%20Nadianovita%20Sari.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12849/ |
Daftar Isi:
- Penyelesaian perkara dengan mediasi penal merupakan jalan penyelesaian dalam kasus pidana yang diselesaikan dengan jalan perdamaian. Penyelesaian perkara pidana kerap kali dilakukan dengan bertolak harus sesuai atau lebih memberikan kemaslahatan dan pertimbangan aspek pemidanaan. Adapun kasus yang terjadi di desa Sidoharjo tersebut tidak sesuai dengan tujuan hukum pidana, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, akibatnya fungsi dari hukum pidana yaitu mencegah terjadinya tindak pidana dimasa mendatang, baik terhadap masyarakat yang seharusnya dapat dijadikan pembelajaran maupun terhadap diri pelaku karena rasa efek jera akan terhambat. Dari latar belakang masalah tersebut dapat penulis tarik rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana mediasi penal dalam tindak pidana penggelapan motor di desa Sidoharjo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak menurut hukum pidana positif? 2) Bagaimana mediasi penal dalam tindak pidana penggelapan motor di desa Sidoharjo kecamatan Guntur kabupaten Demak menurut hukum pidana Islam? Jenis penelitian ini adalah penelitian penelitian hukum empiris, dimana data yang digunakan diperoleh dari data primer yaitu wawancara dari pihak korban, pelaku dan kepolisian. Adapun bahan hukum pelengkap yaitu data yang digunakan sebagai pendukung dalam penelitian skripsi ini, yaitu buku-buku terkait dan kitab-kitab fiqih yang terkait.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik studi lapangan dan studi kepustakaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Hasil temuan dari penelitian ini adalah 1) Bahwa kasus penggelapan sepeda bermotor di Desa Sidoharjo yang oleh pelaku yang bernama SH dan korban yang melapor yang bernama AO, dalam hukum pidana di Indonesia, kasus tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 372.Kasus tersebut berakhir dengan mediasi penal atau perdamaian yang telah disepakati bersama anatara pelaku dan korban. Dalam hukum pidana positif tidak dikenal istilah mediasi, akan tetapi perbuatan penegak hukum (polisi) dalam rangka mendamaikan kasus pidana diatur oleh surat kapolri No. Pol:B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang penanganan kasus melalui alternatif dispute resolution (ADR). 2) Penggelapan dalam istilah ilmu fiqh, diartikan sebagai penentangan kepercayaan. Dalam kasus yang penulis teliti, penyelesaian dilakukan dengan jalan mediasi/perdamaian. Adanya mediasi atau perdamaian dalam suatu kasus dalam hukum Islam tujuannya adalah baik.Namun melihat kasus yang ada di Desa Sidoharjo, melihat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku sudah berulang kali dan meresahkan masyarakat, hal tersebut tentunya sudah menjadi karakter yang melekat pada diri pelaku, sehingga potensi untuk melakukan tindak pidana sangatlah besar.Untuk itu hukuman sangatlah lebih mendidik pelaku agar supaya tidak mengulang di kemudian hari dan syukur dapat bertaubat.