Analisis hukum Islam terhadap pemberian hareuta peunulang di Desa Jurong Baro Kecamatan Glumpang Baro Kabupaten Pidie

Main Author: Miranti, Aufa
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12775/1/SKRIPSI_1602016006_AUFA%20MIRANTI.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12775/
Daftar Isi:
  • Desa Jurong Baro Kecamatan Glumpang Baro Kabupaten Pidie Provinsi Aceh merupakan salah satu desa di Pidie, yang dari zaman dulu hingga kini masih melaksanakan praktik pemberian hareuta peunulang. Hareuta peunulang merupakan suatu bentuk pemberian dari orang tua kepada anak-anak mereka yang telah menikah. Pemberian tersebut berupa rumah, sawah dan tanah. Berdasarkan adat yang berlaku di Desa Jurong Baro, anak perempuan akan mendapatkan rumah sedangkan anak laki-laki mendapatkan sawah atau tanah sebagai peunulang. Jenis penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum normatif-empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Menggunakan pendekatan deskriptif yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan gejala-gejala dilingkungan masyarakat terhadap suatu kasus yang diteliti di Desa Jurong Baro.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, studi pustaka dan observasi. Sumber primernya adalah hasil wawancara dengan narasumber terkait hareuta peunulang. Sedangkan sumber sekunder didapatkan dari buku-buku, karya ilmiah, Al-Quran dan Hadits.Menggunakan teknik analisis deskriptif, yaitu dengan menggambarkan pandangan hukum Islam terhadap praktik pemberian hareuta peunulang di Desa Jurong Baro Kecamatan Glumpang Baro Kabupaten Pidie. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tinjauan hukum Islam terhadap praktik pemberian hareuta peunulang dapat disamakan dengan praktik pemberian hibah. Penulis tidak menemukan nash-nash yang tegas mengenai batasan maksimal 1/3 dari harta peninggalan. Kecuali sebuah hadits riwayat Muslim yang mengatakan bahwa batas maksimal hibah adalah 1/3 harta peninggalan. Jika di tafsirkan yang dimaksud batasan maksimal hibah 1/3 harta peninggalan ketika hibah tersebut diberikan kepada selain ahli waris. Sedangkan hareuta peunulang diberikan kepada ahli waris. Maka praktik ini tidak bertentangan. Jika ingin mengikuti ketentuan yang telah ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 210 ayat 1 yaitu hibah hanya boleh diberikan sebanyak-banyaknya 1/3 harta, maka pemberian hareuta peunulang bisa diberikan secara bertahap. Hal ini tidak akan menyalahi ketentuan dari Kompilasi Hukum Islam atau pendapat yang mengatakan bahwa hibah maksimal 1/3 harta peninggalan. Tidak semua Penduduk Desa Jurong Baro mempraktikkan hareuta peunulang sebagaimana praktik hibah. Sebagian dari mereka menjadikan hareuta peunulang sebagai warisan yang diberikan semasa hidup. Karena faktor ekonomi serta kekhawatiran mengenai perselisihan yang akan terjadi kelak.Jadi pemberian hareuta peunulang merupakan suatu manajemen risiko terhadap hal-hal yang dikhawatirkan orang tua terhadap anaknya setelah menikah.