Analisis hukum Islam terhadap putusan No. 228/Pdt.G/2019/PA.Dmk tentang pembuktian izin poligami

Main Author: Rozi, Fahrur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12767/1/SKRIPSI_1502016096_FAHRUR%20ROZI.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12767/
Daftar Isi:
  • Dalam putusan Pengadilan AgamaDemak Nomor 228/Pdt.G/2019/PA.Dmk. Hakimmengabulkanpermohonan pemohon dengan memberiizin kepada pemohon untuk berpoligami dengan salah satu alasan karena istri kurang mampu dalam melayani suami (nafkah batin) saat berhubungan layaknya suami istri yang mana alasan tersebut tidak ada dalam Undang-Undang Perkawinan,dan ketika pembuktian kekurangmampuan istri melayani suami tersebut saksi cenderung kurang bersesuaian yaitu dengan melebih-lebihkan dengan apa yang didalilkan pemohon.Karena itu timbul rumusan masalah, Bagaimana hakim melakukan pembuktianterhadapkekurangmampuan seorang istri melayani suamidan Bagaimana analisishukum yang dijadikan dasar dikabulkanyaputusan Pengadilan Agama Demak perkaraNo. 228/Pdt.G/2019/PA.DmkJenis penelitianini termasuk dalam kategori penelitian normatif empiris. Analisis data dengan menggunakan metode deskriptifanalisis.Dengan bahanhukum primer meliputi UU No.1 Tahun 1974, KHI, dan putusan nomor 228/Pdt.G/2019/PA.Dmk, bahan hukum sekunder meliputi buku-bukukarangan ilmiah, kamus-kamus hukum dan jurnal hukum. Tehnik pengumpulan datadengan wawancara dan dokumentasi. Peneliti menyimpulkan, bahwa Pembuktian Hakim dalam perkara izin poligami dengan alasan karena istri kurang mampu melayani suami di Pengadilan Agama Demakberpedoman pada ketentuan pasal 164 HIRyang terdiri dari alat bukti surat, alat bukti keterangan saksi, alat bukti pengakuan, serta alat bukti sumpah. Empat alat bukti dinilai sudah cukup dengan di tambah surat rela dimadu dari Termohon, meskipun kesaksian dari saksi belum tentu benar sebagai hakim mereka menilai bahwa : نحن نحكم بالظواهر والله يتولى السرائر(kami menilai sesuatu yang nampak dan Allah lah yang mengetahui yang tersembunyi) hakim menilai saksi sesuai dengan kesaksianya karena mereka telah di sumpah. Lalu Termohon dengan membuat surat rela untuk di madu yang sesuai dengan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan yaitu adanya persetujuan para istri-istri, maka keputusan Pengadilan Agama Demakdalammengabulkan permohonan izin poligami karena istri kurang mampu melayani suami sangat relevan dengan hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 meskipun pada dasarnya alasan poligami tersebut tidak ada dalam Undang-Undang Perkawinan.