Tradisi dendan karena mendahului pernikahan dalam perspektif ‘urf studi kasus di Desa Kuripan Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo

Main Author: Arifin, Moh Zaenal
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12755/1/SKRIPSI_1502016028_MOH%20ZAENAL%20ABIDIN.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12755/
Daftar Isi:
  • Tradisi adat dendan merupakan tradisi yang masih dilaksanakan oleh masyarakat karena sang adik telah mendahului kakaknya dalam menikahkan anaknya sedangkan kakaknya memiliki anak yang belum menikah. Dalam pelaksanaannya tradisi dendan memiliki tujuan untuk meminta restu kepada kakaknya untuk menikahkan anaknya serta sebagai penghormatan kepada yang lebih tua. Masyarakat desa Kuripan kecamatam Watumalang kabupaten Wonosobo percaya bahwa jika tidak melakukan tradisi dendan ada kekhawatiran kedepannya dalam membina rumah tangga akan ditempa musibah. Bertujuan untuk: 1) Untuk mengetahui mengapa adanya tradisi dendan di desa Kuripan kecamatan Watumalang kabupaten Wonosobo. 2) Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam mengenai tradisi dendan di desa Kuripan kecamatan Watumalang kabupaten Wonosobo. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis empiris atau non doktrnal dengan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu sumber data diperoleh secara langsung dari pelaku yag melaksanakan tradsi adat dendan. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yakni menggunakan wawancara dan dokumentasi. Dalam menganalisis data penulis menggunakan metode analisis dengan pendekatan deskriptif analisis yakni menganalisis data dari hasil wawancara dengan pelaku yang melaksanakan tradisi adat dendan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: pertama Pelaksanaan tradisi adat dendan di desa Kuipan mayoritas masih menganut kepercayaan yang diwariskan oleh para leluhur. Tradisi tersebut perlu dilaksanakan karena sebagai wujud penghormatan adik kepada kakaknya untuk meminta izin atau restu karena telah mendahului untuk menikahkan anaknya (mantu). Jika tidak dilakukan masyarakat khawatir akan terjadinya musibah dikemudian hari. Kedua, Dalam pelaksanaan tradisi adat dendan desa Kuipan menjadi status hukum karena dijadikan sebagai ‘urf shahih yang menjadi kebiasaan dan dilaksanakan secara turun temurun di masyarakat setempat. Sedangkan apabila dalam pelaksanaannya cenderung memberatkan kedua belah pihak serta menimbulkan dampak buruk maka dianggap sebagai ‘urf fashid sedangkan jika tidak memberatkan dan terdapat kerelaan keridhoan serta kedamaian bagi semua pihak maka di kategorikan sebagai ‘urf.