Analisis hukum Islam tentang istri tidak mau menambah keturunan sebagai alasan poligami pada putusan No 1027/Pdt.G/2017/PA. SAL
Main Author: | Faishol, Achmad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12749/1/SKRIPSI_1502016022_Achmad%20Faishol.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12749/ |
Daftar Isi:
- Pada tahun 2017, dalam putusan nomor 1027/Pdt.G/2017/PA.Sal Pengadilan Agama Salatiga mengabulkan permohonan izin poligami. Hakim mengabulkan izin permohonan poligami yang diajukan oleh Pemohon, dengan alasan Pemohon masih menghendaki untuk memambah keturunan, sedangkan Termohon sudah tidak mau lagi. Hal ini menjadi menarik untuk penulis bahas, mengingat di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 4 ayat (2) Jo Kompilasi Hukum Islam Pasal 57, alasan ini tidak termasuk di dalamnya. Juga point lain yang menurut penulis menarik untuk dibahas yaitu terkait calon istri kedua Pemohon yang berusia 42 tahun. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana analisis pertimbangan Hakim terhadap istri yang tidak mau menambah keturunan pada Putusan Pengadilan Agama Salatiga dalam Perkara Nomor 1027/Pdt.G/2017/PA.Sal? 2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap istri yang tidak mau menambah keturunan pada Putusan Pengadilan Agama Salatiga dalam Perkara Nomor 1027/Pdt.G/2017/PA.Sal?. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian doktrinal dan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan putusan Nomor 1027/Pdt.G/2017/PA.Sal, dan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, artikel, jurnal hukum, rancangan peraturan perundang-undangan, hasil karya ilmiah para sarjana, hasil-hasil penelitian. Tekhnik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Salatiga dalam memutuskan perkara nomor 1027/Pdt.G/2017/PA.Sal, tidak memenuhi salah satu dari syarat alternatif yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 4 (2) dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 57. Berdasarkan Hukum Islam, putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim dalam mengabulkan permohonan ijin poligami tersebut tidak sesuai dengan kriteria maslahah. Hasil dari putusan ini lebih mengedepankan dan mengambil madlarat yang lebih besar dan menolak madlarat yang lebih ringan. Hal ini tidak sejalan dengan tujuan syari’at itu sendiri.