Analisis budaya hukum khitbah nikah oleh perempuan kepada laki-laki studi kasus di Desa Jatisari Kecamatan Senori Kabupaten Tuban

Main Author: Muzayyin, Abdul Mufidi
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12736/1/SKRIPSI_1402016126_ABDUL%20MUFIDI%20MUZAYYIN.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12736/
Daftar Isi:
  • Pernikahan merupakan upacara sakral yang dilakukan oleh dua orang dengan maksud untuk meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. upacara pernikahan ini pun memiliki ragam dan versi sesuai dengan tradisi suku bangsa, agama, budaya ataupun kelas sosial. Sebelum berlangsungnya upacara pernikahan ada satu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia yaitu Khitbah. Khitbah merupakan serangkaian acara yang dilakukan sebelum pernikahan dimulai. Di dalam Bab I Pasal I Kompilasi Hukum Islam, menjelaskan bahwa khitbah nikah adalah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Kamal Muhtar dalam bukunya asas-asas hukum islam tentang perkawinan mendefinisikan khitbah nikah sebagai perryataan atau permintaan dari pihak laki-laki kepada pihak peremuan untuk mengawininya baik dilakukan secara langsung ataupun melalui perantara. Sedangkan para ulama fiqih, mendefinisikan khitbah sebagai keinginana pihak laki-laki kepada pihak perempuan untuk mengawininya dan pihak perempuan menyebarluaskan pertunangan tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas, maka pokok rumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana Analisis Budaya Hukum Khitbah Nikah oleh perempuan kepada laki-laki di Desa Jatisari Kecamatan Senori Kabupaten Tuban? 2. Bagaimana Analisis Hukum Islam Khitbah Nikah oleh perempuan kepada laki-laki di Desa Jatisari Kecamatan Senori Kabupaten Tuban? Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, penelitian hukum sosiologis atau penelitian lapangan dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang terjadi di lingkungan masyarakat secara langsung. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskripsif analisis. Data yang telah dikumpulkan diolah secara kualitatif, yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Semua data penulis pilah-pilah supaya relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian dan analisis data dalam penelitian ini adalah: pertama, budaya hukum khitbah nikah yang dilakukan perempuan kepada laki-laki pada masyarakat Jatisari Kecamatan Senosi Kabupaten Tuban, adalah tradisi perilaku, seperangkat nilai, norma yang terbangun oleh budi dan daya masyarakat setempat yang telah terinternalisasi kedalam alam sadaran (mindset) secara turun temurun dan berfungsi sebagai pedoman yang telah dipatuhi oleh masyarakat Jatisari. Dari perilaku masyarakat tersebut, maka terbentuklah budaya hukum yang dipatuhi oleh masyarakat Jatisari. Kedua praktik khitbah nikah yang dilakukan oleh masyarakat Jatisari ditinjau dari hukum islam tidak ada permasalahan. Secara spesifik tidak ada larangan khitbah nikah diajukan oleh pihak perempuan. Karena hal seperti ini telah ada sejak zaman Rasullah SAW yaitu kisah Sayyida Khodijah yang mengkhitbah Nabi Muhammad SAW dikarenakan beliau mengetahui Nabi SAW memiliki akhlaq yang baik.