Tinjauan hukum Islam terhadap pendistribusian zakat untuk penyandang disabilitas (Studi implementasi di Baznas Kota Semarang)

Main Author: Nurulita, Astri Fadhilla
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12705/1/SKRIPSI_1502036147_Astri%20Fadhilla%20Nurulita.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12705/
Daftar Isi:
  • Pendistribusian zakat di setiap BAZ diberikan kepada mereka yang berhak, yaitu diberikan kepada para mustaḥiq zakat. Mustaḥiq adalah orang-orang yang telah disebutkan dalam surah At-Taubah : 60, yaitu fakir, miskin, ‘āmil, mu’allaf, riqāb, gārīm, fīsabīlillāh dan ibnu sabīl. Kedelapan golongan tersebut adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Sebagaimana hal yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Semarang dalam hal pendistribusian harta zakat, mereka telah mendistribusikannya kepada suatu golongan penyandang disabilitas. Adapun yang menjadi pokok pembahasan ini adalah bagaimana pendistribusian harta zakat kepada penyandang disabilitas, termasuk mustahiq zakat atau tidak kah mereka, dan bagaimana tinjaun hukum Islam terhadap pendistribusian zakat untuk para penyandang disabilitas. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di BAZNAS Kota Semarang dengan menggunakan metode deskrptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik analisis dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu dengan cara menggambarkan data-data yang telah terkumpul dan menganalisisnya dengan teori-teori terkait. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut. Pertama, dalam hal pendistribusian zakat untuk penyandang disabilitas yang dilakukan BAZNAS Kota Semarang dapat melalui komunitas paguyuban peduli penyandang disabilitas (P3D), kemudian secara individu atau bekerjasama dengan kecamatan di setiap wilayah Kota Semarang. Kedua, hasil penelitian di lapangan membuktikan bahwa pendistribusian zakat untuk penyandang disabilitas sudah tepat sasarannya karena sebenarnya penyandang disabilitas itu bukan golongan delapan asnāf tetapi mereka disamakan dengan salah satu asnāf dari kedelapan golongan tersebut. Dan sebagian besar penyandang disabilitas yang diberikan harta zakat oleh BAZNAS Kota Semarang dimasukkan dalam asnāf fakir dan miskin.