Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktek top-up electronic money (e-money) Indomaret Card
Main Author: | Romdloni, Taufiq Ali |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12704/1/SKRIPSI_1502036155_Taufiq%20Ali%20Romdloni.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12704/ |
Daftar Isi:
- Banyaknya transaksi yang dilakukan sekarang ini, membuat masyarakat cenderung beralih dari transaksi tunai menjadi transaksi non tunai. Transaksi non tunai merupakan transaksi yang tidak bisa dihindari pada sekarang ini, seperti pada saat pembayaran toll. Indomaret Card merupakan satu dari sekian banyak kartu yang menyediakan jasa pembayaran non tunai, namun ada beberapa hal yang membuat masyarakat ragu untuk melakukan transaksi non tunai menggunakan Indomaret Card antara lain terdapat pengenaan biaya tambahan pada saat melakukan top-up. Berangkat dari masalah tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis hukum ekonomi syariah terhadap e-money Indomaret Card dan bagaimana analisis hukum ekonomi syariah terhadap praktek top-up e-money Indomaret Card. Jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif-empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataanya di masyarakat. Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi dan studi dokumen. Metode penelitian menggunakan metode penelitian yuridis-empiris yaitu bahwa dalam menganalisis pemasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data primer yang ada dilapangan, yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif-analitis. Hasil temuan dari penelitian ini adalah Hukum menggunakan Indomaret Card adalah Mubah dan menjadi dilarang apabila digunakan untuk transaksi yang mengandung unsur gharar, riba dan lainnya. Indomaret Card merupakan alat pembayaran yang nilai uangnya berjenis uang bank/uang giral dan berjenis uang lokal. Bentuk dari Indomaret Card adalah open loop, chip based dan unregistered. Menurut analisis hukum ekonomi syariah konsep jual beli transaksi Indomaret Card telah diperbolehkan dalam hukum ekonomi syariah karena telah terpenuhi rukun dan syarat sahnya yaitu Penerbit sebagai Penjual (Bay’) dan Pemegang sebagai Pembeli (Musytary), Obyek Jual Beli (Ma’qud ‘Alaih) berupa fisik Indomaret Card dan alat tukarnya yaitu uang rupiah. Kemudian top-up e-money Indomaret Card dari segi hukum ekonomi syariah masuk dalam hukum ṣarf yang diperbolehkan yaitu yang berjenis spot. Adanya pengambilan biaya saat pengisian ulang masuk kedalam akad ijarah bukan riba karena dalam mekanisme ini tidak ada yang dilanggar, obyek manfaatnya jelas dan tidak diharamkan. Manfaatnya dapat dikenali dengan jelas dan spesifik serta sewa atau upah juga jelas diketahui dan dibayarkan atas penggunaan manfaat berupa jasa.