Pengaruh pembiayaan murabahah dan pembiayaan ijarah terhadap resiko pembiayaan bermasalah pada bank umum syariah tahun 2014-2018

Main Author: Syah, Yusuf Bachtiar
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12684/1/Skripsi_1505036077_Yusuf%20Bachtiar%20Syah.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12684/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembiayaan Murabahah, pembiayaan Ijarah, Risiko Pembiayaan Bermasalah, dan seberapa besar pengaruh pembiayaan Murabahah dan pembiayaan Ijarah terhadap Risiko Pembiayaan Bermasalah tahun 2014-2018 pada Bank Umum Syariah yang terdaftar di Bank Indonesia. Murabahah menurut PSAK 102 adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. Ijarah menurut PSAK 107 adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu aset (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan. Aset Ijarah adalah asset yang berwujud maupun tidak berwujud, yang atas manfaatnya disewakan. Sampel penelitian diambil 5 Bank Umum Syariah dari jumlah keseluruhan 14 Bank Umum Syariah. Metode statistik untuk pengujian hipotesis secara parsial menggunakan uji t dan pengujian hipotesis secara simultan menggunakan uji F yang didapat dari analisis regresi berganda. Dari hasil perhitungan uji statistik bahwa secara simultan pembiayaan yang diukur dengan Murabahah dan Ijarah serta memiliki pengaruh terhadap Risiko Pembiayaan Bermasalah sebesar 21,5% sedangkan sisanya 79,5% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diteliti. Secara parsial, Murabahah memiliki pengaruh positif signifikan terhadap Risiko Pembiayaan Bermasalah, sedangkan Ijarah tidak berpengaruh signifikan terhadap Risiko Pembiayaan Bermasalah. Peneliti selanjutnya diharapkan dapat mengembangkan penelitian lanjutan dengan meneliti faktor internal dan eksternal lain yang dapat mempengaruhi Risiko Pembiayaan Bermasalah di Bank Umum Syariah sehingga bisa memberikan nilai yang lebih tinggi serta dapat menghasilkan gambaran yang lebih luas terhadap permasalahan yang diteliti.