Studi analisis konsep ulil amri dalam penentuan awal bulan Kamariah menurut pandangan tarekat Naqsabandiyah Khalidiyah Mujadadiyah al-Aliyah di dusun Kapas, dukuh Klopo, Peterongan, Jombang Jawa Timur

Main Author: Aryani, Winda Intan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12415/1/SKRIPSI_1502046083_WINDA_INTAN_ARYANI.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12415/
Daftar Isi:
  • Perbedaan penentuan awal bulan kamariah hampir setiap tahun terjadi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah perbedaan mengenai ulil amri yang berwenang dalam menentukan awal bulan kamariah. Tarekat Naqsabandiyah Kholidiyah Mujadadiyah Al-Aliyah merupakan salah satu organisasi islam di Indonesia yang kerap berbeda dengan pemerintah dalam penentuan awal bulan kamariah, khususnya Ramadan, Syawal, Zulhijah. Tarekat ini menggunakan metode hisab dan pandangan yang berbeda terhadap ulil amri yang berwenang dalam menetapkan awal bulan kamariah. Untuk menjawab permasalahan-permasalahan diatas penulis merumuskan dua pokok rumusan masalah. 1) Bagaimana konsep ulil amri dalam menentukan awal bulan kamariah menurut pandangan tarekat Naqsabandiyah kholidiyah Mujadadiyah Al-Aliyah ? 2) Bagaimana konsekuensi pandangan Tarekat Naqsabandiyah kholidiyah Al Mujadadiyah Al-Aliyah mengenai ulil amri yang berwenang menentukan awal bulan kamariah ? Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. yang berupa penelitian lapangan (field research). Metode pengumpulan data penelitian ini melalui wawancara untuk menghasilkan data primer. Dokumentasi dengan menghimpun buku-buku, karya ilmiah serta artikel-artikel sebagai cara mendapatkan data sekunder. Melalui penelitian ini penulis ingin mengetahui pandangan tokoh tarekat Naqsabandiyah Kholidiyah Mujadadiyah Al-Aliyah tentang ulil amri khususnya dalam konteks penentuan awal bulan Kamariah. Data-data tersebut kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama : ulil amri menurut tarekat Naqsabandiyah Khalidiyah Mujadadiyah Al-Aliyah adalah Pemerintah. Namun dalam konteks penentuan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah, ulil amrinya adalah pimpinan tarekat Naqsabandiyah Kholidiyah Mujadadiyah Al-Aliyah. Karna dalam hal menentukan awal Ramadan dan Syawal masuk dalam bidang keyakinan dan keagamaan. Sehingga ketika pemerintah ikut campur dalam ranah keyakinan dan keagamaan, maka itu merupakan intervensi terhadap keyakinan beragama dan mencederai UUD 1945 pasal 29. Dan fatwa MUI sifatnya tidak mengikat dan statusnya masih berada dibawah UUD 1945 pasal 29 yang menjamin kebebasan beragama. Kedua, konsekuensi atas pandangan tarekat Naqsabandiyah Khalidiyah Mujadidiyah Al-Aliyah mengenai ulil amri yang berwenang menentukan awal bulan kamariah adalah perbedaan dalam mengawali dan mengakhiri awal bulan kamariah baik dengan pemerintah ataupun dengan organisasi-organisasi Islam lainnya. Namun dalam hal ini jam’iyyah tarekat Naqsabandiyah Khalidiyah Mujadidiyah Al-Aliyah tidak ada paksaan untuk mengikuti ketetapan ulil amri (mursyid tarekat). Jam’iyyah memiliki kebebasan untuk mengikuti ketetapan pemerintah atau ketetapan mursyid dalam hal memulai dan mengakhiri bulan kamariah.