Analisis hukum Islam terhadap jual beli aplikasi ilegal spotify premium lifetime di media sosial instagram (studi kasus akun @camlyshopp.apps)
Main Author: | Baroroh, Ariza Nurul Aini |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12414/1/SKRIPSI_1502036089_ARIZA%20NURUL%20AINI%20BAROROH.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12414/ |
Daftar Isi:
- Semakin berkembangnya zaman dan teknologi, fenomena pembajakan semakin merajalela, salah satunya ialah pembajakan terhadap aplikasi. Salah satu aplikasi yang dibajak yaitu aplikasi Spotify. Penggunaan aplikasi Spotify itu disalahgunakan oleh pihak lain. Aplikasi yang seharusnya memiliki sistem berbayar itu kenyataannya tidak berjalan dengan baik, bahkan aplikasi yang dibajak tersebut diperjualbelikan melalui media sosial oleh pihak lain. Penelitian ini mengkaji bagaimana praktik jual beli aplikasi Spotify Premium Lifetime di media sosial Instagram serta bagaimana analisis hukum Islam terhadap jual beli aplikasi Sotify Premium Lifetime di media sosial Instagram. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis empiris yaitu jenis penelitian yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat, dapat disebut pula dengan penelitian lapangan (field research). Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang meliputi wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli aplikasi Spotify Premium Lifetime di media sosial Instagram sama dengan jual beli barang pada biasanya, dimana penjual menyerahkan barang setelah pembeli membayar barang tersebut. Apabila dilihat dari rukun dan syarat jual beli, maka akad jual beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli tersebut fasid, karena tidak terpenuhinya salah satu syarat dalam jual beli. Hukum jual beli yang dilakukan pun dilarang dalam Islam. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta hal tersebut merupakan suatu pelanggaran, karena barang yang dijadikan objek jual beli ialah barang hasil bajakan.