Analisis pendapat tokoh Nahdhatul Ulama’ dan tokoh Muhammadiyah desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak tentang perbedaan penetapan hari raya idul fitri

Main Author: Sholehah, Mardhiyatus
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12404/1/SKRIPSI_1502046053_MARDHIYATUS_SHOLEHAH.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12404/
Daftar Isi:
  • Problematika perbedaan penetapan awal bulan kamariah khususnya penetapan awal bulan syawal (hari raya idul fitri) telah terjadi dalam waktu yang cukup lama dan menjadi problem klasik, khususnya di Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Nahdhatul Ulama‟ dan Muhammadiyah merupakan organisasi Islam terbesar di Indonesia. Dalam penetapan awal bulan kamariah khususnya hari raya idul fitri Nahdhatul Ulama‟ sering sependapat dengan pemerintah. Sedangkan Muhammadiyah kadang berbeda dengan pemerintah, disebabkan karena berbedanya kriteria. Di Desa Batursari masyarakatnya beragam, rata-rata adalah orang Islam dan Organisasi adalah Nahdhatul Ulama‟ dan Muhammadiyah. Penelitian ini dilakukan untuk mengerahui: Pertama, bagaimana pendapat para tokoh NU dan tokoh Muhamadiyah Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak tentang perbedaan penetapan awal bulan kamariah khususnya hari raya idul fitri. Kedua, bagaimana respons dan konsekuensinya terhadap perbedaan penetapan awal bulan komariah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Data primernya berasal dari hasil wawancara kepada Tokoh NU dan Tokoh Muhammadiyah Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Sedangkan data sekundernya diperoleh dari beberapa buku, karya ilmiah, jurnal, dan artikel-artikel yang berkaitan dengan penelitian. Data – data tersebut kemudian dianalisis menggunakan pendekatan normatif empiris. Hasil penelitian ini menurut Tokoh NU Desa Batursari bahwa penetapan awal bulan kamariah khususnya hari raya idul fitri berdasarkan pada rukyah al hilal (melihat hilal) dengan mata telanjang dan respons untuk menyamakan perbedaan adalah diserahkan kepada ulil amri (pemerintah), sedangkan menurut Tokoh Muhammadiyah Desa Batursari bahwa penetapan awal bulan kamariah khususnya hari raya idul fitri berdasarkan pada hisab (perhitungan) dengan catatan hilal diatas ufuk dan untuk respons sebaiknya perbedaan hanya terjadi di wilayah privat atau perorangan saja.