Penentuan awal bulan Kamariah dengan rukyat pada tiga fase bulan (studi pemikiran Izzudin Nawawi dalam kitab 'Ilmu Falak)
Main Author: | Waliawati, Waliawati |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12396/1/SKRIPSI_1502046022_WALIAWATI.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12396/ |
Daftar Isi:
- Problematika penentuan awal bulan kamariah, khususnya penentuan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah menjadi sangat penting untuk dilakukan pengkajian. Pada bulan-bulan tersebut terdapat beberapa ketentuan ibadah seperti puasa, zakat, dan haji. Dalam kalender kamariah, kalender mempunyai fungsi administrasi dan ibadah. Metode penentuan awal bulan kamariah terbagi menjadi dua, yaitu hisab dan rukyat. Akan tetapi, terjadi polemik ketika hasil penetapan awal bulan berbeda yang mengancam keharmonisan sosial antara sesama pemeluk islam. Izzuddin Nawawi menawarkan metode baru berupa rukyat pada tiga fase Bulan. Ia mempunyai pandangan bahwasannya rukyat bisa dilakukan selain tanggal 29, karena Bulan memiliki fase-fase lain dan mudah untuk diamati. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui alasan yang melatarbelakangi pemikiran Izzuddin Nawawi dalam penentuan awal bulan kamariah dengan rukyat pada tiga fase Bulan. Dan relevansi metode rukyat pada tiga fase Bulan menurut fikih dan astronomi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode kepustakaan (library research), teknik pengumpulan data terdiri atas wawancara dan dokumentasi yang memiliki keterkaitan dengan pemikiran Izzuddin Nawawi. Untuk memperoleh hasil yang optimal, penulis menggunakan analisis dekriptif. Hasil analisis menunjukkan bahwa yang melatarbelakangi pemikiran Izzuddin Nawawi adalah pemahaman terhadap ayat dan hadis tentang manzilahmanzilah Bulan dan telaah kasus mengenai kesulitan rukyat pada tanggal 29. Menurut tinjauan fikih, metode ini memiliki relevansi dengan Q.S. Yunus ayat 5 dan hadis Ibnu Umar yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Alasannya adalah ayat dan hadis tersebut secara jelas membicarakan bahwa Bulan terdiri dari fase-fase (manzilah-manzilah) yang digunakan sebagai penentuan waktu, dimana usia Bulan terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari. Adapun dalam tinjauan astronomi, metode ini memiliki relevansi dengan fase-fase utama Bulan, yaitu first quarter, full moon dan last quarter. Pada ketiga fase tersebut dilakukan rukyat untuk mengetahui usia bulan yang sedang berjalan. Pada fase-fase ini, penampakan Bulan lebih jelas dibandingkan pada fase akhir (tanggal 29) Bulan. Sehingga penampakan Bulan bisa diamati baik di wilayah timur maupun wilayah barat. Dan sedikit kemungkinan akan berbeda hari, karena hasil akhirnya akan menunjukkan usia bulan yang sedang berjalan.