RESPON PP Muhammadiyah terhadap sidang isbat Kementerian Agama RI (studi komparatif penetapan awal Ramadan, Syawal, Zulhijah dari 1997-2018)
Main Author: | Ali, Ageng Firman |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12395/1/SKRIPSI_1502046012_AGENG_FIRMAN_ALI.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12395/ |
Daftar Isi:
- Umat Islam di Indonesia dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah memiliki beraneka ragam cara. Secara garis besar ada dua macam cara menentukan awal bulan yaitu rukyah bi al-fi’li (observasi) dan rukyah bi al-ilmī (astronomi). Muhammadiyah sebagai Ormas yang memiliki massa yang banyak memiliki penetapan dalam bentuk maklumat. Pemerintah sebagai pemilik otoritas yang sah menetapkan awal bulan Kamariah yang diselenggarakan Kemenag RI. Namun dalam realitasnya telah terjadi beberapa perbedaan dalam mengawali awal hijriyah. Perbedaan yang terjadi antara Muhammadiyah terhadap Sidang Iṡbat tentu mempunyai alasan. Dan ada beberapa faktor yang melatarbelakangi hal tersebut. Maka dari itu, penulis tertarik untuk mengkaji tentang “Respon PP Muhammadiyah Terhadap Sidang Iṡbat Kementerian Agama RI (Studi Komparatif Penetapan Awal Ramadan, Syawal, Zulhijah dari 1997 – 2018 M)”. Rumusan masalah penelitian ini antara lain: 1). Bagaimana Pandangan Muhammadiyah terhadap Sidang Iṡbat pemerintah mulai tahun 1997-2018 M?. 2). Bagaimana analisis perbedaan penetapan Muhammadiyah dan Pemerintah tahun 1997-2018 M?. Tujuan penelitian ini meliputi: 1) Mengetahui respon Muhammadiyah terhadap Sidang Iṡbat. 2) mengetahui perbedaan penetapan antara Muhammadiyah dan Pemerintah. Jenis Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif. Adapun analisis data penelitian ini menggunakan metode deskriptif komparatif. Data primer yang digunakan berupa keputusan, buku, literatur yang memuat hasil Sidang Iṡbat Pemerintah dan Penetapan Muhammadiyah. Sementara itu, data sekunder berupa literatur yang memuat tentang metode, penetapan, data Muhammadiyah dan Pemerintah. Hasil penelitian ini meliputi: 1) Pandangan Muhammadiyah terhadap sidang iṡbat adalah pelaksanaan Sidang Iṡbat harusnya mengayomi, mengakomodir pendapat apabila terdapat perbedaan. Alasan Muhammadiyah tidak menghadiri Sidang Iṡbat apabila dalam pelaksanaanya ada peserta sidang yang kurang menghargai pendapat yang berbeda dengan pemerintah seperti melakukan tudingan dan menyatakan bahwa penyebab perbedaan adalah Muhammadiyah yang menggunakan konsep wujūd al-hilāl. Selain itu juga Kriteria Imkan arrukyat belum bisa diterima oleh Muhammadiyah karena kriteria tersebut belum merupakan kriteria yang final. 2) Dari hasil Sidang Iṡbat dan maklumat Muhammadiyah menunjukan terjadi perbedaan penetapan sebanyak 13 kali. Faktor yang menyebabkan perbedaan tersebut berupa perbedaan kriteria, pemberlakuan matla’, keyakinan, konsep penyatuan, nuansa politis. Sedangkan faktor yang menyebabkan persamaan tersebut berupa keberhasilan rukyat dan hilal masih dibawah ufuk.