Perlindungan hukum bagi pelaku pencurian terhadap tindakan main hakim sendiri studi kasus di Polsek Kecamatan Ngaliyan
Main Author: | Sholikhah, Siti Dewi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12375/1/SKRIPSI_1502056054_SITI%20DEWI%20SHOLIKHAH.pdf https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12375/ |
Daftar Isi:
- Tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku pencurian hampir menjadi kebiasaan di Indonesia. Perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh masyarakat, sekalipun dia penjahat tetap memiliki Hak asasi yang harus dilindungi. Tindakan main hakim sendiri tentu harus mendapat perhatian dari aparat penegak hukum untuk menertibkan masyarakat. Kasus tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pelaku pencurian yang mengakibatkan kematian dan kasus main hakim sendiri yang terjadi di wilayah Ringinsari dan Candi Penataran, namun tidak adanya pelaporan sekaligus penelusuran oleh polsek Ngaliyan sehingga mendorong penulis melakukan penelitian di Ringinsari dan Candi Penataran. Masyarakat seakan-akan geram dengan adanya pencurian yang menjamur di lingkungan mereka sehingga ketika ada pelaku pencurian yang dipergoki masyarakat tidak pikir panjang dan langsung menghabisinya. Dengan latar belakang tersebut maka sangat penting dilakukan penelitian terkait dengan perlindungan hukum bagi pelaku pencurian terhadap tindakan main hakim sendiri. Dalam skripsi ini penulis akan membahas terkait dengan perlindungan hukum bagi pelaku pencurian terhadap korban main hakim sendiri oleh Polsek Ngaliyan. Kemudian faktor-faktor yang menyebabkan perilaku main hakim sendiri masih sering terjadi di masyarakat. Lalu jenis penelitian ini termasuk kedalam penelitian Non-doctrinal , yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif-empiris (socio legalI), melalui pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwasanya perlindungan hukum bagi pelaku pencurian korban main hakim sendiri yang dilakukan oleh pihak Polsek Ngaliyan belum dilakukan secara maksimal. Prosedur pelaksanaan di Candi Penataran yang dilakukan aparat penegak hukum telah sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Akan tetapi dari segi substansial terdapat ketidak optimalan di wilayah Ringinsari dalam pengupayaan yang dilakukan oleh polisi sehingga dari kasus pencurian yang dihakimi massa tersebut hanya kasus pencuriannya saja yang diusut untuk kasus pengahakiman massa tidak ada penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Faktor yang menjadi penyebab antara lain ketidakpercayaan pada penegak hukum, kurangnya penyuluhan mengenai Undang-Undang No 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban, masih adanya kebiasaan yang mengabaikan hak asasi manusia.