Tinjauan hukum Islam terhadap PNS wanita tidak boleh menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat (analisis putusan PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM NOMOR 0093/Pdt.G/2014/PTA.Mtr)

Main Author: Makin, Asyfihan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12373/1/SKRIPSI_1502016114_ASYFIHAN%20MAKIN.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12373/
Daftar Isi:
  • Menciptakan kemashlahatan merupakan tujuan hukum Islam, tidak terkecuali dalam hal poligami. Poligami tidak hanya terjadi dalam kalangan masyarakat biasa, akan tetapi juga bisa terjadi kepada Pegawai Negeri Sipil. Peraturan undang-undang Nomor 45 Tahun 1990 pasal 4 ayat 2 menyebutkan bahwasanya PNS wanita tidak boleh menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Kasus pernikahan poligami PNS terdapat dalam putusan nomor 0093/Pdt.G/2014/Pta.Mtr. Majlis hakim tingkat banding tersebut mengabulkan perkara a quo, sehingga bertentangan dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan latar belakang tersebut timbul permasalahan yaitu bagaimana tinjauan hukum islam terhadap PNS wanita tidak boleh menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat, serta bagaimana pertimbangan hukum dalam mengabulkan perkara isbat nikah poligami PNS pada putusan a quo. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam mengenai PNS wanita tidak boleh menjadi isteri kedua, ketiga dan keempat serta pertimbangan hukum dalam mengabulkan perkara isbat nikah poligami PNS pada putusan nomor 0093/Pdt.G/2014/Pta.Mtr Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (library research) atau data sekunder. Sedangkan metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara dengan salah seorang hakim yang memutus perkara a quo. Analisis data yang diperoleh dilakukan dengan cara analisis kualitatif yang dipergunakan untuk menganalisis aspek-aspek normatif (yuridis) melalui metode yang bersifat deskriptif yaitu menguraikan gambaran dari data yang diperoleh dari putusan nomor 0093/Pdt.G/2014/Pta. Mtr sehingga dapat diketahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut dan menghubungkan satu sama lain untuk mendapatkan suatu kesimpulan khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Islam dalam masalah poligami tidak memandang status sosial seseorang, melainkan kemampuan untuk berlaku adil baik dalam hal lahiriyah maupun batiniyah. Pertimbangan hukum dalam mengabulkan perkara a quo tidak terlepas dari 4 (empat hal) yaitu kemashlahatan masa depan anak, kesempatan memperbaiki diri, bukti formal terpenuhi dan resiko pintu mafsadah. Secara hukum formil putusan a quo terkait isbat nikah poligami tidak dapat diterima. Akan tetapi secara hukum materiil sudah terpenuhi.