Analisis Putusan Homologasi Atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Smg)

Main Author: Khoiri, Ahmad Diha’ul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12360/1/SKRIPSI_1502056016_AHMAD%20GIHA%27UL%20KHOIRI.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/12360/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Sebelum putusan homologasi perkara nomor 09/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Smg, terlebih dahulu kreditur mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Semarang yang menjadi kompetensi relatifnya. Permohonanan PKPU diajukan oleh Christ Setiawan, Direktur Utama PT. Mitra Setia Jaya karena mempunyai piutang yang belum dibayar dan telah jatuh tempo serta menggangap PT Industri Gula Nusantara (PT IGN) selaku debitur tidak mempu lagi membayarnya. Hal ini dapat dibuktikan dengan beberapa kali kreditur mengirim surat peringatan dan somasi kepada debitur dan juga didukung oleh beberapa pemberitaan dari surat kabar yang menyebut PT IGN sedang kesulitan dan keuangan hinga terancam bangkrut. Selanjutnya atas permohonan tersebut Majelis Hakim mnegabulkan permohonan kreditur dan menyatakan debitur dalam masa PKPU sementara. Dalam proses PKPU sementara debitur mengajukan rencana perdamaian yang disetujui oleh mayoritas kreditur. Atas persetujuan tersebut Majelis Hakim memutus homologasi perjanjian perdamaian antara debitur dan para kreditur.Adapun fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaiamana proses permohonanan PKPU hinggga putusan homologasi, serta bagaiamana pertimbanagan dalam memutus perkara ini hingga bagaiamana mekanisme yang digunakan debitur dalam melunasi utang-utangnya kepada para kreditur. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif (Normatif Law Research) dengan pendekatan kasus (case approach) dan menghasilkan data bersifat deskriptif. Penelitian dilakukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Metode pengumpulan data berupa studi dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan PKPU yang diajukan kreditur telah memenuhi syarat sebagaimana dijelasakan pada pasal 222 UUK-PKPU sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak permohonan PKPU dari kreditur. Akibat dikabulkannya permohoanan debitur berada dalam masa PKPU sementara dan mengharuskan debitur mengajukan rencana perdamaian yang pada akhirnya disahkan oleh majelis hakim dalam putusan homologasi. Pertimbangan hakim dalam memutus homologasi perkara ini adalah dengan mendengarkan rekomendasi dari hakim pengawas dan pengurus serta perjanjian perdamaian yang dianggap telah sesuai sebagaimana dijelaskan dalam pasal 281 ayat 1. Didalam perjanjian perdamaian terdapat mekanisme pembayaran utang yang ditawarkan debitur kepada kreditur yang meliputi pembayaran utang dengan cara diangsur dan para kreditur dibagi menjadi beberapa kelompok sesuai dengan jumlah piutang yang dimiliki. Terkait dana yang digunakan untuk melunasi utangnya, debitur mendapatkan suntikan dana dari investor baru.